Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan DPR mengesahkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1/2026), menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Istana Kepresidenan hingga kini belum menerima surat resmi dari DPR RI terkait pengajuan calon hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk nama Adies Kadir.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut Adies Kadir telah resmi mengundurkan diri dari seluruh kepengurusan dan keanggotaan partai seiring penugasannya sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.
DPR RI resmi mengesahkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Arief Hidayat dalam rapat paripurna, setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi di Komisi III.