Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara inkonstitusional bersyarat dan memberi waktu dua tahun bagi DPR serta pemerintah untuk membuat aturan baru.
Uji materi Pasal 169 UU Pemilu kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon menilai aturan syarat capres-cawapres belum mengatur larangan konflik kepentingan dan nepotisme, serta berpotensi mencederai hak pemilih.