Wakil Menteri Haji dan Umrah mengusulkan fatwa MUI untuk mengategorikan pendaftar sebagai jamaah haji serta mengharamkan haji ilegal dan penggunaan dana tidak halal demi menjaga kemabruran ibadah.
MUI menilai, pengembalian mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan langkah strategis untuk mengedepankan kemaslahatan publik serta meminimalkan dampak destruktif bagi moralitas bangsa.