24 C
Makassar
3 February 2026, 5:01 AM WITA

TAG

Es Gabus

ICJR Nilai Aparat di Kasus Pedagang Es Gabus Kemayoran Berpotensi Dipidana KUHP Baru

ICJR menilai tindakan babinsa dan bhabinkamtibmas dalam kasus pedagang es gabus di Kemayoran berpotensi pidana berdasarkan KUHP baru, meski aparat telah meminta maaf dan dagangan korban dinyatakan aman.

Berita Terbaru

/