Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta memberikan perlindungan bagi para pengusaha muda di era digital.
Sektor ekonomi kreatif (Ekraf) terbukti menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional selama momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.