Wamenkum Eddy Hiariej menyatakan aparat penegak hukum siap menjalankan KUHP Nasional mulai 2026. Namun, ia menilai tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan masyarakat yang masih memandang hukum pidana sebagai alat balas dendam.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), menjelaskan bahwa dasar pembentukan Pasal 218 dan Pasal 240 dalam KUHP baru telah merujuk pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006.