Kunjungan perdana Presiden Prabowo Subianto ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa misi penting. Kedatangan Beliau di Penajam Paser Utara secara otomatis membantah berbagai spekulasi miring.
Ia menegaskan bahwa aktivitas akademik, seperti diskusi dan pengkajian ilmiah mengenai paham Komunisme, Marxisme, maupun Leninisme, tidak dapat dipidana.
Habiburokhman angkat bicara mengenai beberapa gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Habiburokhman menjelaskan bahwa konstruksi hukum dalam KUHP dan KUHAP yang baru telah didesain sedemikian rupa untuk melindungi kebebasan berpendapat dan memastikan proses hukum berjalan secara proporsional.