Dosen Amal Said resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan kasir di Makassar, namun tidak ditahan karena ancaman pidana ringan maksimal 4 bulan, proses hukum tetap berjalan.
Dosen Amal Said resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah meludahi kasir swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan 2 minggu.
LLDikti Wilayah IX menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada oknum dosen ASN berinisial AS setelah terbukti melanggar kode etik dengan meludahi kasir swalayan di Makassar. Saat ini AS tidak lagi mengajar dan menunggu penugasan lanjutan.