Direktur Utama LPDP Sudarto menyebut penerima beasiswa program doktoral yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian dapat diminta mengembalikan dana rata-rata Rp2 miliar. LPDP juga mengevaluasi ratusan awardee dan menegaskan komitmen afirmasi 25 persen.
LPDP menyelidiki lebih dari 600 awardee. Sebanyak 44 terindikasi melanggar kewajiban pengabdian, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana beasiswa beserta bunga.