Jokowi menanggapi gugatan larangan capres-cawapres dari keluarga presiden yang diajukan ke MK. Ia menegaskan setiap warga berhak uji materi dan meminta publik menghormati putusan MK.
Dua advokat menggugat Pasal 169 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dan meminta larangan hubungan keluarga dengan presiden aktif dalam pencalonan capres–cawapres guna mencegah konflik kepentingan dan nepotisme.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).