Polri memastikan pendampingan bagi keluarga Arianto Tawakal di Kota Tual, sementara Bripda Mesias Siahaya dipecat dan terancam 15 tahun penjara dalam kasus dugaan kekerasan yang menewaskan pelajar tersebut.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) belum cukup untuk memenuhi rasa keadilan.
Polda Maluku menggelar sidang etik tertutup terhadap Bripda MS terkait dugaan penganiayaan siswa MTs hingga tewas. Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi PTDH.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengaku marah atas kasus Bripda MS yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual. Ia memerintahkan pengusutan tuntas dan hukuman setimpal bagi pelaku.
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengecam kekerasan Brimob terhadap pelajar MTs di Tual dan menegaskan tidak boleh ada impunitas. Ia mendesak proses hukum transparan dan tegas.
Mabes Polri dan Polda Maluku menegaskan proses hukum terhadap Bripda MS berjalan transparan dan tanpa toleransi. Tersangka terancam sanksi pidana dan PTDH jika terbukti bersalah.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar MTs Arianto Tawakal di Tual sebagai dugaan extrajudicial killing. Usman Hamid mendesak pengusutan transparan dan akuntabilitas aparat.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menyatakan bahwa tindakan anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Polres Tual menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs), yang meninggal dunia usai insiden tersebut.