Richard Lee tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan hanya dikenakan wajib lapor. Polisi menyebut pemeriksaan berlangsung 35 pertanyaan dan proses hukum tetap berjalan profesional.
Kejati Sulsel didesak segera mengeksekusi Mira Hayati usai putusan MA inkrah. Aktivitas terpidana di media sosial dinilai merendahkan wibawa hukum, TPDI dorong penelusuran TPPU.