Polri memastikan pendampingan bagi keluarga Arianto Tawakal di Kota Tual, sementara Bripda Mesias Siahaya dipecat dan terancam 15 tahun penjara dalam kasus dugaan kekerasan yang menewaskan pelajar tersebut.
Mabes Polri dan Polda Maluku menegaskan proses hukum terhadap Bripda MS berjalan transparan dan tanpa toleransi. Tersangka terancam sanksi pidana dan PTDH jika terbukti bersalah.