Muhamad Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan kilang Pertamina. Kuasa hukum menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
Muhammad Kerry Adrianto Riza mengaku bingung usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Ia menilai banyak fakta persidangan tak masuk pertimbangan hakim dan memastikan akan mengajukan banding.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina 2018-2023. Kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023. Negara dirugikan Rp285,18 triliun, Kerry menyatakan akan mencari keadilan dan membuka peluang banding.
PN Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap sembilan terdakwa korupsi tata kelola minyak Pertamina. Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun dengan tuntutan 14–18 tahun penjara.
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Riza Adrianto dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.