Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah mengevaluasi skema pengabdian LPDP. Ia menekankan pentingnya penguatan ekosistem riset nasional dan konsep brain circulation agar diaspora tetap berkontribusi bagi Indonesia.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan penerima LPDP memiliki tanggung jawab moral dan politik karena beasiswa dibiayai dana publik. Ia mendorong penguatan pembinaan dan pengawasan pascastudi.
Menteri Keuangan menegaskan penerima LPDP yang hina RI akan diblacklist dari seluruh instansi pemerintahan dan wajib mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya.
Pemerintah memastikan suami alumni LPDP yang viral siap mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya. Menkeu menegaskan dana bersumber dari pajak dan akan ada sanksi blacklist.