DPR menilai rencana perjanjian perdagangan Indonesia–Amerika Serikat sebagai peluang strategis, namun meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif agar manfaatnya seimbang bagi perekonomian nasional.
Komisi VI DPR RI menyoroti pembahasan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat. DPR menekankan perlindungan UMKM, industri nasional, serta analisis dampak fiskal sebelum ratifikasi dilakukan.