Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan pandangan atas pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, terkait laporan terhadap Hakim Konstitusi, Adies Kadir ke MKMK.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buka suara soal ditolaknya Hakim Konstitusi, Adies Kadir dalam menangani beberapa perkara oleh pemohon. Â
Komisi III DPR RI memastikan proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi telah berjalan sesuai konstitusi dan undang-undang, sekaligus membantah tudingan pelanggaran etik dalam pencalonannya.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie memuji kualitas Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, namun menilai proses pengangkatannya bermasalah secara etika dan perlu jadi bahan evaluasi sistem rekrutmen ke depan.
Sebanyak 21 akademisi dan praktisi hukum melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK karena proses pencalonannya dinilai melanggar aturan dan kode etik.
Keputusan DPR mengesahkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1/2026), menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Istana Kepresidenan hingga kini belum menerima surat resmi dari DPR RI terkait pengajuan calon hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk nama Adies Kadir.
DPR RI resmi melantik Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan melalui mekanisme PAW, menggantikan Adies Kadir yang ditetapkan sebagai hakim MK.