Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada toleransi bagi hakim yang terlibat praktik korupsi, dengan koordinasi bersama KPK untuk penegakan etik dan sanksi tegas melalui Majelis Kehormatan Hakim.
Komisi Yudisial menyesalkan terjadinya judicial corruption dalam kasus PN Depok dan menegaskan hakim seharusnya menjadi tempat terakhir masyarakat mencari keadilan, sembari mendukung langkah KPK.