Polres Maros mengungkap 14 kasus narkotika, menyita 100,47 gram sabu dan 54 botol cairan sintetis, serta menetapkan 17 tersangka.
SulawesiPos.com – Polres Maros, Sulawesi Selatan, mengungkap 14 kasus narkotika dalam dua rangkaian penindakan, yakni dua kasus pada 11–12 Oktober 2026 dan 12 kasus melalui Operasi Antik.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan total berat sekitar 100,47 gram serta 54 botol cairan sintetis.
Kapolres Maros AKBP Devi Sujana memaparkan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Maros, dilansir Senin (19/10/2026).
Dalam Operasi Antik, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka, terdiri atas 16 laki-laki dan satu perempuan.
Salah satu kasus yang diungkap pada 11 Oktober melibatkan pria berinisial MF yang diduga berperan sebagai kurir. Polisi menyita sabu-sabu seberat sekitar 19,4 gram dari pengungkapan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MF mengaku menerima bayaran Rp3 juta untuk setiap pengiriman narkotika.
Polisi masih menyelidiki pihak yang diduga memberikan perintah, yang menurut keterangan MF berkomunikasi melalui media sosial.
“Yang menyuruh dia masih kita selidiki. Perintahnya melalui media sosial, dan dia belum pernah ketemu dengan yang menyuruh ini,” kata Devi.
Pada pengungkapan terpisah, polisi mengamankan pria berinisial U terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari kasus ini, petugas menyita satu saset sabu dengan berat sekitar 0,17 gram dan masih menelusuri asal barang tersebut.
Sementara itu, dalam Operasi Antik, Polres Maros mengungkap 12 kasus dengan 17 tersangka.
Polisi menyita 142 saset sabu-sabu seberat total 81,07 gram serta 54 botol cairan sintetis dengan volume keseluruhan 165 mililiter.
Dengan menggabungkan barang bukti dari pengungkapan pada 11 Oktober dan hasil Operasi Antik, total sabu yang dipaparkan dalam konferensi pers mencapai sekitar 100,47 gram.
Polisi juga mengidentifikasi sejumlah peran tersangka dalam rangkaian kasus tersebut. Delapan orang disebut sebagai pengguna, tujuh orang diduga berperan sebagai pengedar atau perantara, satu orang terkait peredaran sabu, dan satu orang terkait cairan sintetis.
Devi menyoroti temuan puluhan botol cairan sintetis yang dinilai mengindikasikan dugaan peredaran dalam skala rumahan.
Namun, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Kapolres mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Ia meminta warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing untuk membantu upaya pemberantasan narkoba.
“Bantuan dari masyarakat sangat berguna bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba. Ibaratnya gunung es atau bahaya laten yang tidak terlihat, sehingga perlu kesadaran kita semua untuk mencegah dan memberantasnya,” ujarnya.
Polres Maros juga berencana memusnahkan barang bukti setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
Pemusnahan tersebut nantinya mencakup sabu dari sejumlah pengungkapan lain, termasuk narkotika yang diperoleh melalui koordinasi dengan pihak bandara.
Pihak kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait jadwal pemusnahan barang bukti.