Konsentrasi PM2.5 di Sulawesi Selatan meningkat menjadi 71,5 µg/m³ pada 13 Oktober 2026. Kabut asap muncul di sejumlah daerah, masyarakat diimbau memakai masker dan mengurangi aktivitas luar ruangan. (Dok. Kabut asap terlihat di Bone)
SulawesiPos.com – Konsentrasi polutan PM2.5 di Sulawesi Selatan mencapai 71,5 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada Selasa (13/10/2026).
Angka tersebut meningkat dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat 65 µg/m³, di tengah kemunculan kabut asap di sejumlah daerah.
Informasi kualitas udara yang dirilis Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar itu menunjukkan kondisi yang perlu diwaspadai masyarakat.
“PM2.5 merupakan partikel polutan berukuran kurang dari 2,5 mikrometer yang dapat masuk ke saluran pernapasan,” demikian bunyi rilis BBMKG Wilayah IV.
Paparan partikel halus tersebut dapat berdampak pada kesehatan, terutama paru-paru dan jantung.
Gejala yang mungkin muncul antara lain batuk, kesulitan bernapas, serta memburuknya asma. Paparan berkepanjangan juga berisiko memicu penyakit pernapasan kronis.
Kabut asap turut terlihat di sejumlah wilayah. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan kabut menutupi lingkungan hingga menghalangi cahaya matahari.
Di Kabupaten Bone, misalnya, kabut asap dilaporkan menyelimuti sebagian besar wilayah pada Selasa pagi.
Kondisi itu terpantau di Kota Watampone serta Kecamatan Tellu Siattinge, Dua Boccoe, hingga Ajangale.
Berdasarkan informasi kualitas udara per 13 Oktober 2026, terdapat 12 wilayah di Sulawesi Selatan yang masuk kategori tidak sehat. Wilayah tersebut meliputi Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Gowa, Makassar, Parepare, Maros, Sidenreng Rappang (Sidrap), Sinjai, Soppeng, dan Wajo.
Kondisi ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang banyak beraktivitas di luar ruangan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil.
Pekerja lapangan, termasuk pengemudi ojek daring dan pekerja konstruksi, juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap paparan polusi udara.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran gubernur yang berisi imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan influenza dan gangguan pernapasan.
Masyarakat dianjurkan menggunakan masker medis atau masker dengan kemampuan filtrasi partikel yang sesuai, seperti N95 atau KN95, saat beraktivitas di luar rumah.
Warga juga diminta mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan, khususnya ketika kualitas udara memburuk.
Langkah pencegahan tersebut penting untuk mengurangi paparan partikel polutan yang dapat mengganggu kesehatan pernapasan, terutama saat kabut asap menyelimuti lingkungan.