Karantina Sulawesi Selatan memeriksa 50 kelinci tujuan Ternate di Bandara Sultan Hasanuddin
SulawesiPos.com – Sebanyak 50 ekor kelinci yang akan dikirim ke Ternate, Maluku Utara, dinyatakan sehat secara klinis setelah menjalani pemeriksaan Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan di Satuan Pelayanan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan sekaligus mencegah risiko penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke daerah tujuan.
Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pengiriman serta kondisi fisik seluruh kelinci. Pemeriksaan juga mencakup kemungkinan gejala penyakit, termasuk gangguan kulit yang dapat menular.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kelinci dalam kondisi sehat dan aktif. Tidak ditemukan gejala yang mengarah pada penyakit hewan menular.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan bahwa kewajiban karantina berlaku bagi semua jenis hewan yang dikirim antardaerah, tanpa memandang ukuran maupun penampilannya.
“Setiap hewan yang akan dilalulintaskan tetap harus memenuhi persyaratan karantina,” ujar Sitti dikutip akun resmi Balai Karantina Sulsel, Senin (12/10/2026),
Setelah seluruh persyaratan administrasi dan kesehatan terpenuhi, petugas menerbitkan sertifikat kesehatan sebagai dokumen pendukung pengiriman kelinci tersebut.
Sitti mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pemeriksaan karantina sebagai hal yang bisa diabaikan hanya karena hewan terlihat sehat.
Pemeriksaan, kata dia, diperlukan untuk memastikan kesehatan hewan sekaligus meminimalkan risiko penyebaran penyakit ke wilayah penerima.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan rencana pengiriman hewan sebelum keberangkatan. Pelaporan membantu pengguna jasa mengetahui persyaratan yang perlu dipenuhi sehingga proses pengiriman dapat berjalan lebih lancar.
“Lapor karantina merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan hewan,” katanya.
Karantina Sulawesi Selatan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai kepatuhan terhadap persyaratan karantina.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit melalui lalu lintas hewan antardaerah.