Kategori: Sulsel

Target Lima Besar Adipura 2026, Wabup Bone Perintahkan Semua OPD Bergerak!

SulawesiPos.com — Target Kabupaten Bone menembus lima besar dalam penilaian Adipura 2026 tidak boleh berhenti sebagai slogan. Seluruh perangkat daerah dituntut bergerak, membenahi pengelolaan sampah, dan memastikan kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama.

Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., menegaskan bahwa pencapaian target tersebut membutuhkan kerja nyata, koordinasi lintas sektor, serta pengawasan langsung hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

Penegasan itu disampaikan Andi Akmal saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Adipura 2026 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bone, Jalan Ahmad Yani, Watampone, Jumat (9/10/2026).

Ia didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray Vibrianto, S.IP., M.Si.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bone Nomor 100.3.3/2054/DLH tentang Penilaian Adipura Tahun 2026. Penilaian tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026.

Dalam rapat itu, Wabup menekankan bahwa seluruh perangkat daerah harus memahami indikator penilaian dan mengambil tanggung jawab sesuai kewenangannya.

Pembenahan tidak boleh dilakukan hanya menjelang kedatangan tim penilai, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan lingkungan yang berjalan secara konsisten.

“Target lima besar ini harus kita perjuangkan bersama. DLH tidak bisa bekerja sendiri. Seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, BUMN, BUMD, hingga pengelola fasilitas publik harus mengambil peran dan memastikan setiap indikator penilaian benar-benar dipenuhi,” tegas Andi Akmal.

Bukan Sekadar Bersih, Sistem Pengelolaan Sampah Harus Dibuktikan

Kepala DLH Bone, Dray Vibrianto, menjelaskan bahwa penilaian Adipura kini tidak cukup mengandalkan kondisi lingkungan yang terlihat bersih.

Pemerintah daerah harus mampu membuktikan bahwa pengelolaan sampah berjalan secara sistematis, didukung fasilitas yang memadai, serta memiliki data administrasi yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Menurutnya, terdapat 181 kriteria yang harus dibuktikan, lebih dari 50 dokumen pendukung yang divalidasi, serta lebih dari 15 aplikasi terintegrasi yang harus saling terkoneksi.

“Penilaian Adipura sekarang jauh lebih kompleks. Ada 181 kriteria yang harus dibuktikan, lebih dari 50 dokumen pendukung yang divalidasi, serta lebih dari 15 aplikasi terintegrasi yang harus saling terkoneksi. Semua itu harus didukung data yang akurat dan bukti nyata di lapangan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Kabupaten Bone pernah memiliki peluang meraih Piala Adipura pada periode 2022–2024.

Namun, perubahan sistem penilaian sejak 2025 menghadirkan tantangan baru karena cakupan penilaian tidak lagi terbatas pada tiga kecamatan di kawasan perkotaan, tetapi meliputi seluruh wilayah kabupaten.

Karena itu, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, termasuk rumah tangga, pasar, perkantoran, sekolah, hingga fasilitas pelayanan publik.

Keberadaan bank sampah unit, pemilahan sampah organik dan anorganik, pengurangan sampah plastik, serta pengolahan sampah menjadi kompos harus diperkuat. Seluruh aktivitas tersebut juga wajib tercatat dan dapat dibuktikan.

Pembakaran sampah secara terbuka dan keberadaan timbunan sampah liar menjadi persoalan yang harus segera ditangani.

Kondisi di lapangan dapat didokumentasikan oleh tim penilai menggunakan kamera yang dilengkapi informasi koordinat dan tanggal.

Artinya, laporan administrasi saja tidak cukup. Kesesuaian antara dokumen, fasilitas, aktivitas pengolahan, dan kondisi lingkungan menjadi bagian penting dalam penilaian.

Camat Diminta Turun Langsung, Bukan Sekadar Terima Laporan

Andi Akmal secara khusus meminta para camat mengambil peran sebagai pengendali pelaksanaan program kebersihan di wilayah masing-masing.

Mereka tidak boleh hanya mengandalkan laporan dari jajaran di bawahnya, tetapi harus memastikan program benar-benar berjalan.

Setiap kecamatan diminta memetakan titik rawan timbunan sampah, menertibkan lokasi pembuangan sampah liar, mencegah pembakaran sampah secara terbuka, serta mengoordinasikan gerakan kebersihan bersama masyarakat.

“Camat harus menjadi pengendali wilayah. Jangan hanya menerima laporan, tetapi pastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya berjalan. Kita juga perlu mengidentifikasi titik-titik rawan sampah dan menyiapkan solusi agar setiap kecamatan memiliki sistem pengelolaan yang jelas,” ujarnya.

Wabup juga mengingatkan agar kantor pemerintahan menjadi contoh penerapan budaya bersih.

Setiap perangkat daerah didorong menerapkan pemilahan sampah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan memastikan lingkungan kerja terjaga.

Pasar, sekolah, rumah sakit, puskesmas, terminal, dan ruang publik lainnya juga harus memiliki penanggung jawab yang jelas dalam menjaga kebersihan dan mengelola sampah.

“Jangan sampai kantor pemerintah justru menjadi contoh yang buruk. Kita harus membiasakan pemilahan sampah, menghentikan pembakaran terbuka, mengurangi plastik sekali pakai, dan menjaga lingkungan kerja. Kebersihan bukan hanya tugas petugas kebersihan, tetapi tanggung jawab seluruh aparatur dan masyarakat,” tegasnya.

Setiap Perangkat Daerah Harus Punya Penanggung Jawab

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan terarah, Wabup meminta setiap perangkat daerah menetapkan penanggung jawab Adipura melalui surat tugas.

Penanggung jawab tersebut harus memiliki target yang jelas dan mampu menunjukkan bukti kinerja sesuai indikator penilaian.

Pemerintah daerah juga akan mendorong evaluasi berkala menggunakan sistem pemantauan berindikator merah, kuning, dan hijau.

Sistem tersebut diharapkan membantu mengidentifikasi persoalan, mengukur perkembangan, dan mempercepat tindak lanjut terhadap indikator yang belum terpenuhi.

Pengelolaan sampah di pasar menjadi salah satu perhatian khusus. Andi Akmal mendorong penetapan pasar percontohan yang menerapkan pemilahan sampah organik dan anorganik, pengolahan kompos, pemanfaatan maggot, penguatan bank sampah, serta pengangkutan sampah residu secara terjadwal dan tercatat.

Keterlibatan dunia usaha, perbankan, pengelola fasilitas publik, komunitas, dan kelompok masyarakat juga dinilai penting untuk memperkuat penyediaan sarana pengolahan sampah, pendampingan, serta edukasi perubahan perilaku.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri para staf ahli Bupati, asisten Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, camat terkait, serta unsur pengelola fasilitas pelayanan publik, satuan pendidikan, dan tempat pengolahan sampah.

Dengan waktu penilaian tahap pertama yang berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026, kesiapan seluruh unsur pemerintah daerah menjadi krusial.

Target lima besar Adipura menuntut lebih dari sekadar lingkungan yang tampak bersih: dibutuhkan sistem pengelolaan sampah yang berjalan, data yang valid, fasilitas yang berfungsi, dan tanggung jawab yang jelas. (kar)

Kristio D. Reski

Bagikan
Diterbitkan oleh
Kristio D. Reski
Tag: Adipura 2026 Andi Akmal Pasluddin DLH Bone Kabupaten Bone Kebersihan Lingkungan pengelolaan sampah