Bapenda Sulsel memberi diskon 50 persen pokok PKB dan bebas 100 persen denda untuk tunggakan jatuh tempo 2025 dan sebelumnya selama Oktober.
SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang Oktober 2026.
Melalui program ini, wajib pajak mendapat potongan 50 persen untuk pokok PKB sekaligus pembebasan denda.
Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026. Keringanan potongan pokok diberikan untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Artinya, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga tahun jatuh tempo 2025 ke bawah dapat memanfaatkan program tersebut untuk melunasi kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Selain potongan pokok PKB, Pemprov Sulsel juga memberikan pembebasan 100 persen denda PKB.
Bapenda Sulsel juga menyebut terdapat pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya.
Masyarakat diimbau tidak menunggu hingga masa program berakhir pada 31 Oktober 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan Samsat maupun secara digital.
“Jangan tunggu sampai promo berakhir. Segera manfaatkan dan lunasi pajak kendaraan Anda!” seru Bapenda Sulsel dalam akun Instagram resminya dikutip Kamis (8/10/2026).
Bapenda Sulsel menyediakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan sekaligus mengakses layanan pembayaran.
Pembayaran nontunai juga tersedia melalui sejumlah kanal, di antaranya QRIS, Bank Sulselbar, Bank Mandiri, Tokopedia, LinkAja, dan gerai Indomaret.
Informasi mengenai besaran keringanan dan layanan pajak kendaraan juga dapat diakses melalui kanal resmi Bapenda Sulsel.
PKB sendiri merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, objek PKB adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi.
Kendaraan yang menjadi objek PKB antara lain kendaraan bermotor yang wajib terdaftar di wilayah provinsi, sedangkan undang-undang mengecualikan sejumlah kendaraan tertentu, seperti kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara serta beberapa kategori kendaraan lainnya.
PKB dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Ketentuan mengenai tarif dan pemungutannya kemudian diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah.
Dengan masa program yang hanya berlangsung selama satu bulan, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB disarankan mengecek status dan besaran tagihannya lebih awal agar dapat memanfaatkan keringanan sebelum program berakhir pada 31 Oktober 2026.