Surat MA untuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ternyata ditahan oknum kurir, bukan salah alamat seperti informasi sebelumnya.
SulawesiPos.com – Polemik pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru setelah PT Pos Indonesia mengungkap surat Mahkamah Agung (MA) ternyata tidak pernah sampai ke tangan bupati karena ditahan oleh oknum kurir.
Surat tersebut berkaitan dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Husniah Talenrang.
Sebelumnya, dokumen MA disebut sempat salah alamat dan dikabarkan diterima oleh Pengadilan Agama Sungguminasa.
Namun, PT Pos Indonesia kini meluruskan informasi tersebut setelah melakukan investigasi internal.
Senior Manajer Kesekretariatan Regional 6 PT Pos Indonesia Sri Endarti Halim mengatakan dokumen tersebut memang tidak diserahkan kepada Pengadilan Agama Sungguminasa sebagaimana keterangan awal.
“Dalam proses investigasi internal PosIND di Sungguminasa, bahwa telah ditemukan fakta bahwa dokumen yang diterima pada 2 September 2026 tidak diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa sebagaimana keterangan awal,” paparnya.
Menurut Sri, surat MA yang seharusnya dikirim kepada Bupati Gowa justru ditahan oleh seorang kurir mitra.
Hingga kini, alasan penahanan dokumen tersebut belum diketahui.
“Dokumen tersebut ternyata ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan, dengan alasan yang hingga kini belum jelas,” ucap Sri.
PT Pos Indonesia pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk MA dan Bupati Gowa.
“PT Pos Indonesia (Persero) menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung RI selaku pengirim, kepada Bupati Gowa selaku alamat tujuan penerima, serta Pengadilan Agama Sungguminasa,” kata Sri Endarti Halim dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Sri mengatakan PT Pos Indonesia juga meminta maaf kepada Pengadilan Agama Sungguminasa karena sebelumnya institusi tersebut turut disebut sebagai pihak yang menerima surat MA.
“Atas temuan tersebut, Pos Indonesia meluruskan keterangan sebelumnya. Sekaligus kami menyampaikan permohonan maaf kepada Pengadilan Agama Sungguminasa yang turut disebut dalam pemberitaan,” tambahnya.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya menduga adanya sabotase dalam tahapan pemakzulannya.
Dugaan tersebut muncul setelah surat MA yang berkaitan dengan proses pemberhentian dirinya tidak kunjung sampai kepadanya.
PT Pos Indonesia menegaskan tindakan tersebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan SOP dan ketentuan perusahaan.
Setiap pelanggaran, kata Sri, akan ditindaklanjuti sesuai aturan internal yang berlaku.
“PT Pos Indonesia juga menghormati hak pihak penerima surat dalam hal ini Bupati Gowa untuk menempuh upaya hukum atas kejadian tersebut,” jelas Sri.
Di tengah polemik surat tersebut, putusan MA terkait uji pendapat DPRD Gowa juga menjadi perhatian.
Sebab, meski MA telah mengabulkan permohonan DPRD Gowa, Husniah Talenrang belum otomatis kehilangan jabatannya.
Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Gazali Soppeng sekaligus lawyer praktik di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Mappasessu, SH, MH, menjelaskan masih ada tahapan administrasi pemerintahan yang harus dilalui sebelum pemberhentian resmi dilakukan.
Menurut Mappasessu, putusan MA menjadi dasar hukum bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan proses pemberhentian. Putusan tersebut juga bersifat final dan mengikat.
“Artinya itu merupakan verifikasi dan validasi yuridis. Jadi secara hukum itu valid dan telah terverifikasi bahwa dugaan selama ini, dugaan pelanggaran hukum, pelanggaran sumpah atau janji jabatan, atau perbuatan tercela yang dituduhkan dari DPRD Gowa terhadap Bupati adalah sah dan terbukti secara hukum,” kata Mappasessu kepada SulawesiPos.com, Rabu (7/10/2026).
Ia mengatakan putusan tersebut memberikan keabsahan substansial terhadap hasil uji pendapat DPRD Gowa dan tidak lagi dapat ditempuh melalui upaya hukum biasa.
“Putusan uji pendapat Mahkamah Agung ini bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
Namun, putusan MA tersebut belum secara otomatis membuat Husniah berhenti sebagai Bupati Gowa.
Menurut Mappasessu, masih ada proses administrasi yang harus dilalui, termasuk rapat paripurna DPRD Gowa dan penerbitan surat keputusan pemberhentian.
“Secara putusan Mahkamah Agung ini tidak langsung secara otomatis memberhentikan seketika. Masih ada proses selanjutnya yang mesti dilewati secara hukum administrasi negara,” jelasnya.
Setelah putusan MA, DPRD Gowa perlu kembali menggelar rapat paripurna. Hasil rapat tersebut kemudian diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Sulawesi Selatan.
Usulan itu selanjutnya diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk diproses hingga penerbitan SK pemberhentian.
Mappasessu menjelaskan terdapat batas waktu 30 hari bagi Mendagri untuk memproses penerbitan SK setelah hasil paripurna DPRD diterima.
“Jadi mesti bersidang dulu DPRD, baru hasilnya disampaikan ke Menteri Dalam Negeri lewat Gubernur Sulawesi Selatan,” katanya.
Dengan demikian, putusan MA memang telah menjadi dasar hukum bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan proses pemberhentian, tetapi secara administratif masih ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan.
Polemik pengiriman surat MA pun menjadi bagian tersendiri dalam proses tersebut setelah PT Pos Indonesia mengakui adanya kelalaian pengiriman dan menyebut dokumen ditahan oleh oknum kurir mitra.