Kategori: Sulsel

Tersangka Penganiayaan Anak di Gowa Diminta Segera Ditahan, Pengacara Desak Pasal Berlapis

SulawesiPos.com – Pengacara korban penganiayaan anak di Kabupaten Gowa, Sya’ban Sartono, meminta penyidik segera menahan tersangka R (30). Penahanan dinilai diperlukan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri atau mangkir dari panggilan penyidik.

Permintaan tersebut disampaikan Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. melalui rilis pers yang diterima media ini, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, pasangan suami istri di Gowa dilaporkan dalam perkara berbeda. Sang suami dilaporkan terkait tindak pidana kekerasan seksual, sedangkan istrinya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Dalam perkembangan perkara, R yang merupakan menantu pemilik perumahan Riska Amelia Permai di Gowa kini telah berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan anak.

Sya’ban meminta Penyidik PPA/PPO Polresta Gowa segera melakukan penahanan serta merampungkan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.

“Kami meminta atensi Penyidik agar pelaku segera ditahan dan perkara ini segera diberkas untuk dikirim ke Kejaksaan”

Perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Minta Pasal Penganiayaan Turut Diterapkan

Selain meminta penahanan, Sya’ban juga mendesak penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Ia meminta pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP turut dicantumkan sebagai pasal yang dijunctokan.

Menurut Sya’ban, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 hanya mengatur kekerasan terhadap anak secara umum dan tidak secara eksplisit menjelaskan bentuk perbuatan kekerasan yang dilakukan.

“Penyidik wajib memasang pasal 466 KUH Pidana, sebagai juntco terhadap pasal utama, pasal 80 UU 35 2014 karena di pasal 80, tidak disebut secara eksplisit jenis perbuatan kekerasan, sehingga penyidik harus menjutcokan pasal 466 agar tergambar jelas perbuatan kekerasan tersebut” Terang Sya’ban dalam rilis persnya.

Sya’ban menilai penerapan pasal tambahan tersebut diperlukan agar bentuk perbuatan kekerasan dalam perkara tersebut dapat tergambar secara lebih jelas.

Yaslinda Utari

Bagikan
Diterbitkan oleh
Yaslinda Utari
Tag: Gowa Penganiayaan Anak Polresta Gowa