Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan keterangan terkait status jabatan Bupati Gowa Husniah Talenrang pasca putusan MA di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (5/10/2026) pagi. Andi Sudirman menegaskan putusan MA belum otomatis mengakhiri jabatan dan DPRD Gowa punya waktu 14 hari untuk mengirim usulan ke Kemendagri.
SulawesiPos.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa belum langsung mengakhiri jabatan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan proses pemberhentian masih harus melalui tahapan administratif.
DPRD Gowa diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan usulan pemberhentian kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Andi mengatakan Pemprov Sulsel telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait tindak lanjut putusan MA tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, Pak Menteri kemarin menyampaikan juga dan itu kembali kepada DPRD-nya untuk diberikan kesempatan 14 hari untuk bersurat langsung ke Kementerian Dalam Negeri, tembusan ke kami, kemudian untuk diproses di Kemendagri,” kata Andi di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (5/10/2026) pagi.
Menurut Andi, DPRD Gowa menjadi pihak yang lebih dulu harus menyampaikan surat usulan pemberhentian kepada Kemendagri dengan tembusan kepada Pemprov Sulsel.
Apabila DPRD Gowa tidak menyampaikan usulan dalam batas waktu tersebut, kewenangan pengusulan dapat beralih kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis (1/10/2026).
Dalam amar putusan, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.
Putusan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses administratif pemberhentian, bukan keputusan yang secara otomatis mengosongkan jabatan Bupati Gowa.
Husniah masih menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik sampai keputusan pemberhentian diterbitkan Menteri Dalam Negeri.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan sebelumnya juga menegaskan putusan MA belum otomatis mengakhiri jabatan Husniah.
“Putusan tersebut akan menjadi dasar melanjutkan proses pemberhentian, tetapi belum otomatis mengakhiri jabatan bupati, karena masih memerlukan keputusan administratif,” kata Benni.
Kemendagri menunggu usulan pemberhentian dari DPRD Gowa. Jika DPRD tidak mengajukan usulan sesuai batas waktu yang ditentukan, usulan dapat disampaikan oleh Gubernur Sulsel.
Setelah menerima usulan dari pimpinan DPRD, Menteri Dalam Negeri wajib menerbitkan keputusan pemberhentian bupati paling lambat 30 hari sesuai mekanisme Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Proses tersebut bermula dari rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026.
Sebanyak 45 anggota DPRD menyetujui hak menyatakan pendapat setelah panitia khusus membahas sejumlah dugaan pelanggaran.
Dugaan tersebut mencakup tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Hasil proses di DPRD Gowa kemudian berlanjut hingga pengajuan uji pendapat ke Mahkamah Agung.
Di tengah proses tersebut, Husniah bersama kuasa hukumnya mempersoalkan surat pemberitahuan dari MA yang disebut tidak pernah diterima di Kantor Bupati Gowa.
Surat yang seharusnya memberikan kesempatan kepada Husniah untuk menyampaikan tanggapan tersebut disebut justru dikirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.
Husniah mengatakan pihaknya mengetahui putusan MA pada 1 Oktober 2026. Sementara keberadaan surat pemberitahuan baru diketahui pada 2 Oktober, sehari setelah putusan dibacakan.
“Saya selaku Bupati Gowa ingin menyampaikan bahwa putusan MA telah kami ketahui sejak 1 Oktober 2026. Namun ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan ke saya, karena surat tidak pernah kami terima,” ujar Husniah.
Kuasa hukum Husniah kemudian melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat tersebut ke Polda Sulsel.
Laporan itu dimaksudkan untuk mengetahui apakah kesalahan pengiriman merupakan kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.
PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui adanya kesalahan pengiriman dan menyampaikan permintaan maaf.
Kepala Cabang PT Pos Indonesia Sungguminasa, Kurniawan, menyatakan dokumen tersebut seharusnya ditujukan kepada Bupati Gowa, bukan Pengadilan Agama Sungguminasa.
Meski persoalan pengiriman surat dan laporan ke Polda Sulsel masih berjalan, proses administratif pascaputusan MA tetap berlanjut.
Untuk saat ini, Sitti Husniah Talenrang masih berstatus sebagai Bupati Gowa. Pemberhentian baru berlaku setelah keputusan administratif diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku.