Densus 88 menangkap 11 tersangka dugaan terorisme di enam provinsi, termasuk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah sejak Jumat (2/10/2026). Penyidik menemukan dugaan jaringan yang terhubung melalui rapat daring.
SulawesiPos.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan tindak pidana terorisme di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026) hingga Senin (5/10/2026). Penyidik menemukan dugaan keterhubungan antarpendukung melalui rapat daring, indoktrinasi, konsolidasi jaringan, propaganda, dan rekrutmen.
Enam provinsi yang menjadi lokasi penegakan hukum tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Keterlibatan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah menjadi bagian dari rangkaian penindakan Densus 88 terhadap dugaan jaringan terorisme di sejumlah daerah.
Namun, polisi belum merinci lokasi penangkapan masing-masing tersangka di wilayah tersebut.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra dalam keterangan di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Densus 88 menduga para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Sebagian di antaranya diduga terlibat dalam konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, hingga rekrutmen.
Aktivitas rekrutmen diduga dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.
Polisi juga menduga sebagian tersangka terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Meski demikian, rincian peran masing-masing tersangka masih didalami melalui pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Setelah penangkapan, Densus 88 melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka.
Salah satu temuan dalam penyidikan adalah adanya pertemuan secara daring yang diduga menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah.
Pertemuan virtual tersebut diduga digunakan untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ungkap Mayndra.
Selain pertemuan daring, penyidik menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka.
Kegiatan tersebut antara lain latihan fisik, latihan menembak, dan bentuk pelatihan lainnya yang dikaitkan penyidik dengan aktivitas militansi terorisme.
Densus 88 masih menyelidiki kemungkinan adanya keterhubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.
Penyidik akan menelusuri hubungan tersebut berdasarkan barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penindakan.
“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” kata Mayndra.
Densus 88 menyebut penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme.
Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah konsolidasi jaringan, propaganda, rekrutmen, pembinaan, serta peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Seluruh orang yang ditangkap masih berstatus sebagai tersangka.
Proses penyidikan dan pembuktian perkara masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.