Categories: Sulsel

Bupati Gowa Husniah Talenrang Diperiksa Besok sebagai Tersangka, Ini 4 Modus Pemerasannya

SulawesiPos.com – Bupati Gowa Husniah Talenrang akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi besok, Kamis (1/10/2026) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Kuasa hukumnya, Adhi Bintang mengatakan kliennya siap memenuhi panggilan dan kooperatif.

“Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik meskipun itu di Jakarta. Dan klien kami siap memberikan keterangan di Kortastipidkor Mabes Polri di Jakarta,” ujarnya, Rabu (30/9/2026)

Pemeriksaan ini merupakan tindal lanjut setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Husniah Talenrang sebagai tersangka.

Politisi PAN itu disangkakan melakukan kasus pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Sebelumnya diberitakan, tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan wewenangnya untuk memeras pihak pengembang perumahan serta ritel modern Indomaret.

Penetapan status tersangka terhadap Husniah Talenrang diumumkan langsung oleh Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, usai forum gelar perkara di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Mabes Polri, Jakarta.

“Saudara HT dalam mengarahkan proses perizinan menggunakan kedudukan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang maupun manfaat kepada pihak lain. Pihak pengembang perumahan dan Indomaret merupakan pihak yang menjadi korban pemerasan oleh HT,” kata Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

4 Modus Pemerasan Husniah Talenrang

Modus pemerasan Husniah Talenrang diawali dengan pengondisian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Tersangka memerintahkan kepala Dinas Perkimtan untuk meminta uang sebesar Rp1,5 juta per unit rumah kepada pengembang perumahan PT Royal Persada dan PT Renjana makassar Development.

Kedua, Husniah Talenrang menyasar perizinan pendirian gerai baru Indomaret melalui orang kepercayaannya berinisial HA.

Ia meminta dana Rp85 juta per gerai untuk 10 lokasi dengan total Rp850 juta untuk pembiayaan pribadi pembeliaan rumah dan mobil.

Modus ketiga terjadi dalam penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) site plan Sakura 2, Perumahan Royal Spring.

Tersangka diduga meminta potongan harga rumah sebesar 70 persen dari harga normal Rp1,4 miliar menjadi Rp420 juta.

Pembayaran rumah tersebut disebut bersumber dari uang komitmen pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp3,8 miliar.

“Adapun kasus pemerasan keempat menyasar pihak Indomaret berupa pemaksaan dana sponsor sebesar Rp100 juta sebelum audiensi acara Beautiful Malino yang ditransfer ke pihak penyelenggara acara berkedok dana CSR,” tambah Brigjen Pol Robertus.

Dari empat rangkaian kejahatan tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi dan melacak bentuk uang hasil pemerasan sebesar Rp1,1 miliar di luar penerimaan diskon harga properti 70 persen.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Bupati Gowa Husniah Talenrang Korupsi TPPU