Polisi mengungkap curat di SMPN 1 Binamu, Jeneponto. Pelaku diduga dua kali beraksi dan ibu kandungnya.
SulawesiPos.com – Polisi pada Senin (28/9/2026) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di UPT SMPN 1 Binamu, Jeneponto, yang ternyata telah dilakukan dua kali di lokasi yang sama.
Seorang pemuda berinisial MR (23) ditangkap, sementara ibu kandungnya, SB (50), turut diamankan karena diduga menyimpan barang hasil curian.
MR ditangkap Tim URC Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto pada Minggu (27/9/2026) malam.
Ia diamankan sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Pengungkapan perkara ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan MR.
“Dari informasi yang diperoleh, terduga pelaku berada di Jl. Tembakau, sehingga tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Nurman Matasa.
Hasil pemeriksaan mengungkap cara MR menjalankan aksinya. Ia mencongkel pintu ruang tata usaha SMPN 1 Binamu menggunakan sebilah parang, kemudian mengambil satu laptop merek HP dan satu alat perkakas gerinda.
Polisi menyebut, MR mengaku telah dua kali melakukan pencurian di sekolah yang sama. Aksi tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Barang hasil pencurian kemudian disimpan di rumah SB.
Selain MR dan SB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas Elpiji 3 kilogram, tiga karung beras ukuran 10 kilogram, serta satu lembar jaket hitam yang digunakan saat beraksi. Barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.
“Barang hasil curian tersebut disimpan oleh ibu dari pelaku di rumahnya. Yang bersangkutan juga mengaku telah dua kali melakukan pencurian pada TKP yang sama,” jelas AKP Nurman.
Menurut polisi, MR menjalankan aksinya pada malam hari saat tidak ada pengawasan. Hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dua korban dalam perkara ini masing-masing berinisial SGS (25), warga Kunjung Mange Timur, Kecamatan Binamu, dan N (41), ibu rumah tangga di Sunggumanai, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea.
Kedua laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/664/IX/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN dan LP/B/678/IX/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.
MR kini diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk SB yang diduga sebagai penadah.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk terduga penadah. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya.