Pengamat hukum Muhammad Faisal sebut potensi perlakuan khusus di Lapas Sulsel juga ada, sehingga perlu diawasi bersama.
SulawesiPos.com – Temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Bogor, saat sidak Ombudsman RI membuka perhatian terhadap kemungkinan temuan serupa di lapas lain, termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ombudsman RI menemukan klaster tersebut saat melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Lawyer & Legal Auditor di Kantor Hukum Agus Amri & Affiliates, Muhammad Faisal, S.H., M.H., C.L.A., mengatakan fasilitas maupun perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu berpotensi terjadi di lapas lain, termasuk Sulsel.
“Kalau seperti yang viral di Cibinong sih ya mungkin tidak semewah itu juga, tapi potensi fasilitas khusus dan perlakuan khusus terhadap napi tertentu ada, bahkan tidak jarang,” kata Faisal kepada SulawesiPos.com, Kamis (24/9/2026).
Faisal melanjutkan, praktik semacam ini menurutnya banyak ditemukan di lapangan.
Ia menyebut kondisi tersebut dapat berkaitan dengan motif keuntungan tertentu maupun adanya tekanan dari narapidana yang memiliki kekuatan atau pengaruh.
“Tapi apapun itu, jelas salah kalau ada perlakuan berbeda antara narapidana kasus kakap dengan napi kasus maling ayam atau maling karena terdesak kebutuhan hidup,” tegasnya.
Menurut Faisal, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pengawasan terhadap narapidana cenderung berkurang setelah sebuah perkara selesai di persidangan.
“Publik biasanya hanya mengikuti kasus sampai vonis. Setelah seseorang menjadi terpidana dan menjalani hukuman di rutan atau lapas, pemberitaan tentang bagaimana hukuman itu dijalani semakin sedikit,” kata dia.
Faisal mengatakan akses publik terhadap kondisi di dalam lapas memang memiliki batasan.
Secara administratif, terdapat sejumlah ketentuan mengenai keberadaan tahanan maupun kunjungan terhadap narapidana yang membuat masyarakat tidak mudah mengetahui kondisi di dalam lapas.
“Secara administratif tahanan di lapas termasuk batasan kunjungan napi itu terdapat hal-hal yang memang menjadi tembok pembatas besar yang menghalangi akses publik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam tahanan,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kehidupan narapidana di dalam penjara menjadi kurang mendapat pengawasan dan sorotan publik.
Celah itu dinilai dapat membuat berbagai persoalan selama masa pemidanaan tidak banyak diketahui masyarakat.
“Sehingga perlunya bentuk pengawasan bersama termasuk perangkat-perangkat media untuk menguak sebenarnya apa yang terjadi di (dalam) tahanan,” ujarnya.
Dengan demikian, ia kemudian mengajak media untuk ikut mengawasi kondisi pelayanan publik di lapangan, termasuk yang berkaitan dengan kehidupan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Faisal mencontohkan keberanian Najwa Sihab yang melakukan sidak ke Lapas Sukamiskin pada 2018 sebagai salah satu bentuk sorotan publik terhadap kondisi di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Saya justru mengajak rekan-rekan pers untuk sama-sama mewartakan soal bagaimana pelayanan publik kita di lapangan, termasuk temuan-temuan seperti Maladministrasi,” katanya.
Faisal menjelaskan, Ombudsman secara hukum memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik pada instansi sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Secara hukum, kata Faisal, Ombudsman sah-sah saja melakukan sidak di seluruh instansi baik instansi vertikal sekelas kementerian maupun pemerintah daerah sesuai kewenangan yang melekat pada insan Ombudsman.
“Yang jadi persoalan secara objektif adalah soal pelayanan publik yang menjadi objek pemeriksaan dan pengawasan oleh Ombudsman yang menghasilkan suatu temuan Maladministrasi,” bebernya.
Faisal mengungkapkan, secara normatif Ombudsman selaku kelembagaan terikat pada UURI No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Nah menjadi pertanyaan menarik adalah apakah Ombudsman menerima laporan/aduan terkait perbedaan perlakuan tahanan di Lapas atau tidak? Kalau iya, berarti pejabat/petugas di Rutan atau Lapas tidak boleh menghalangi pemeriksaan Ombudsman karena itu berpotensi pidana, tapi kalau tidak ada laporan/pengaduan maka masuk ke ranah sidak,” ujarnya.
Menurut Faisal, pelaksanaan sidak juga menarik untuk dilihat dari sisi pelaksanaannya.
Ia menilai inspeksi mendadak semestinya dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada instansi yang menjadi objek pemeriksaan.
“Namun, masalahnya adalah kadang instansi ketika disidak, menanyakan soal pernah menyurat sebelumnya atau belum, baru diperkenankan masuk. Lah yang namanya sidak mana ada dikasih tahu duluan kan ini goblok jadinya pejabat kita,” ucapnya.
Faisal juga menyoroti pentingnya melihat latar belakang seseorang ketika menjalani proses penegakan hukum. Menurutnya, penegakan hukum tidak semestinya hanya melihat perbuatan pidana, tetapi juga mempertimbangkan alasan di balik perbuatan tersebut.
Ia menilai terdapat perbedaan antara seseorang yang melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan hidup dengan orang yang melakukan kejahatan karena keserakahan.
Menurut Faisal, pendekatan tersebut diperlukan agar penerapan hukum dapat mempertimbangkan kondisi dan latar belakang masing-masing pelaku.
“Sehingga perlakuan yang tidak adil terhadap narapidana lain yang jelas motifnya karena kebutuhan hidup itu tidak mendapat perlakuan berat,” ujarnya.
Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan narapidana yang melakukan korupsi dan memperoleh keuntungan besar dari kejahatannya.
“Justru sebaliknya pada napi yang telah mencuri uang negara untuk hedon bisa menjalani hukuman ringan dan bebas melenggang kemana-mana, seperti yang sering disebutkan oleh publik bahwa hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.