Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tak berada di lokasi saat penggeledahan. Kuasa hukum ungkap alasannya dan minta kasus dilihat menyeluruh.
SulawesiPos.com – Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran kliennya saat tim gabungan Tipidkor menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).
Adhi menegaskan Bupati Husniah saat itu sedang berada di Jakarta untuk memenuhi agenda Kementerian Pertanian (Kementan).
“Klien kami tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung, karena sedang menjalankan tugas negara menghadiri undangan rapat koordinasi dari Kementerian Pertanian yang sifatnya penting dan tidak dapat diwakilkan,” kata Adhi mengklarifikasi ketidakhadiran bupati yang diisukan menghindar.
Adhi menjelaskan Husniah menghadiri rapat koordinasi terkait program khusus pemerintah untuk Bioethanol yang dipimpin Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada Senin (21/9/2026) di Jakarta Selatan.
Agenda tersebut berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor B-3961/TU.020/A/09/2026 tertanggal 18 September 2026.
Dalam surat tersebut, Bupati Gowa Husniah Talenrang tercatat sebagai salah satu undangan rapat.
Di sisi lain, Adhi menyatakan Bupati Gowa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Tipidkor dalam menjalankan proses penyidikan.
Kuasa hukum meminta persoalan yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintam) Gowa dilihat secara menyeluruh.
“Kami minta semua pihak melihat permasalahan ini terkait masalah perizinan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintam) Gowa secara komprehensif, menyeluruh, dan tidak parsial,” kata kata Adhi Bintang di Makassar, Selasa.
Menurut Adhi, aspek keabsahan dan dasar aturan yang berkaitan dengan PBG dan SLF perlu ditinjau kembali, termasuk regulasi yang berlaku di daerah.
“Perlu dicermati secara mendalam bagaimana dasar aturan PBG serta SLF-nya, misalkan seperti apa aturan Peraturan Daerah (Perda) yang menaunginya, kapan Perda tersebut dibuat, dan sejak kapan efektif dilaksanakan,” katanya.
Sebelumnya, tim gabungan Tipidkor melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).
Tim dipimpin Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto, serta melibatkan Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel dan Unit Tipidkor Polresta Gowa.
Penggeledahan berlangsung lebih dari empat jam, mulai pukul 16.00 WITA hingga 20.30 WITA.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat boks plastik yang diduga berisi dokumen dan perangkat elektronik terkait perkara.
Tiga boks diamankan dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.
“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Diamankan barang bukti dokumen, dan beberapa barang bukti elektronik,” kata Herwono menegaskan.
Kasus tersebut sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkintam Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan telah ditahan.
Sebanyak 58 orang saksi telah diperiksa untuk menelusuri aliran dana Rp1,8 miliar.
Penyidik juga sebelumnya menggeledah rumah saksi serta Kantor PT GMTD di Makassar terkait transaksi pembelian properti senilai Rp3 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik turut menyita satu unit mobil mewah yang berkaitan dengan perkara tersebut.