Categories: Sulsel

YLK Sulsel Minta Cek Beras Fortifikasi, Konsumen Tak Bisa Bedakan dari Tampilan

SulawesiPos.com – Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pemerintah untuk mengecek beras fortifikasi yang beredar di Sulsel apakah sesuai label atau tidak. Pasalnya, konsumen tidak bisa membedakan kandungan dari tampilan saja.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengungkapkan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi namun diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.

Pemerintah sebelumnya menyebut temuan tersebut berdasarkan pengujian di empat laboratorium, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab.

Atas temuan itu, pemerintah memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

Ketua YLK Sulsel Ambo Masse menjelaskan beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang memperoleh tambahan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral, dengan tujuan meningkatkan kandungan gizinya.

Namun, keberadaan zat gizi tambahan tersebut tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata.

“Teknologi fortifikasi dapat menghasilkan butiran yang secara visual menyerupai beras biasa. Karena itu, konsumen tidak dapat memastikan kandungan vitamin/mineral hanya berdasarkan warna, bentuk, aroma, atau rasa,” ujar Ambo Masse kepada SulawesiPos.com, Kamis (17/9/2026).

Minta Pemerintah Cek Peredaran di Sulsel

Ambo mengatakan temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi tersebut belum secara otomatis menunjukkan seluruh produk beredar di Sulawesi Selatan.

“Meskipun informasi resmi yang tersedia menyebut OKKPD yang terlibat dalam pengawasan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan Sumatera Utara. Ini berarti temuan nasional tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh 25 merek tersebut beredar atau ditemukan di Sulawesi Selatan,” jelasnya.

YLK Sulsel meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu apakah produk yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan tersebut beredar di Sulawesi Selatan.

Pengawasan dan pengujian di tingkat pasar dinilai penting untuk memastikan kondisi produk yang beredar di daerah.

“YLK Sulsel mendorong BBPOM di Makassar, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk segera memastikan apakah produk yang telah dinyatakan tidak memenuhi ketentuan masih beredar di Sulawesi Selatan, melakukan pengawasan dan pengujian terhadap produk yang ditemukan di pasar, serta memastikan penarikan produk apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan,” pintanya.

YLK Sulsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Konsumen diminta melakukan pengecekan sebelum membeli produk pangan.

“YLK Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tetapi melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa),” kata dia.

Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label Langgar Hak Konsumen

Menurut YLK Sulsel, persoalan beras fortifikasi tidak hanya berkaitan dengan kandungan produk.

Informasi yang diterima konsumen dan kesesuaian antara klaim pada kemasan dengan produk yang dijual juga menjadi bagian penting dalam persoalan tersebut.

“Bagi YLK Sulsel, persoalan ini bukan hanya menyangkut kualitas beras, tetapi juga hak konsumen atas informasi, kesesuaian produk dengan klaim yang ditawarkan, dan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pangan,” jelasnya.

YLK Sulsel meminta setiap temuan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan serta disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, setiap temuan harus ditindaklanjuti secara transparan, berbasis hasil pengujian, dan memberikan kepastian perlindungan serta mekanisme pemulihan bagi konsumen yang dirugikan,” ucapnya.

Kerugian Konsumen Ditaksir Rp89 Triliun

Sebelumnya, pemerintah memperkirakan dugaan kerugian konsumen akibat produk beras fortifikasi yang tidak sesuai tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun.

Angka itu merupakan estimasi pemerintah dan masih menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi tersebut ditemukan tidak sesuai dengan kandungan yang tercantum pada label berdasarkan hasil pengujian di empat laboratorium.

Pemerintah juga menyebut produk yang dipasarkan tersebut memiliki harga hingga Rp57.000 per kilogram, sementara harga yang disebut pemerintah berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram.

Dengan adanya temuan tersebut, pemerintah telah memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, dan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Ambo Masse Beras Fortifikasi YLK Sulsel