Ketua Kadin Gowa, Ardiansyah Arsyad usai di periksa Polres Gowa
SulawesiPos.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, dijemput polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Ardiansyah dijemput petugas pada Minggu (30/8/2026) setelah kembali dari luar negeri. Penjemputan dilakukan berdasarkan surat perintah membawa saksi yang diterbitkan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gowa.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, tindakan tersebut diambil karena Ardiansyah dinilai tidak kooperatif setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan dijemput kemarin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah diterbitkan surat perintah membawa saksi, dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif,” kata Muhailis, Selasa (1/9/2026) dikutip Antara.
Setelah dibawa ke Sulawesi Selatan, Ardiansyah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Polresta Gowa.
Penyidik kemudian memulangkannya setelah memperoleh keterangan yang dibutuhkan.
Muhailis menegaskan Ardiansyah belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
“Kita ambil dulu keterangannya, setelah diambil keterangannya dipulangkan karena statusnya masih saksi,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap Ardiansyah merupakan bagian dari penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Ardiansyah sebelumnya telah diperiksa penyidik pada 22 Juni 2026 selama sekitar enam jam. Ia kembali diperiksa pada 30 Juli 2026 untuk mendalami perkara yang sama.
Tak hanya memeriksa, penyidik juga pernah menggeledah rumah Ardiansyah untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus ini telah menjerat mantan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka pada Kamis (18/6/2026).
Ia telah ditahan penyidik terkait dugaan korupsi dalam pengurusan PBG dan SLF.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga menemukan adanya transaksi atau aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam penyidikan awal, polisi menemukan dana sebesar Rp1.861.320.000 masuk ke rekening penampungan yang disebut milik seorang tenaga honorer.
Hingga kini, penyidik Unit Tipikor Polresta Gowa telah memeriksa 58 saksi untuk mengembangkan perkara tersebut.