Mantan PJ Gubenur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin tersangka korupsi bibit nanas.
SulawesiPos.com — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Bahtiar setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa Bahtiar telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.
“Hingga saat ini, yang bersangkutan tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Pidsus Kejati Sulsel,” ungkap Soetarmi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Panggilan ketiga dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kejati Sulsel meminta Bahtiar bersikap kooperatif dan hadir memenuhi pemeriksaan untuk membantu penyidik membuat terang perkara.
Kejati Sulsel menyiapkan langkah lebih tegas apabila Bahtiar kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Opsi penjemputan paksa menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh penyidik apabila panggilan ketiga kembali diabaikan.
Sebelumnya, penyidik disebut telah berupaya menyampaikan surat panggilan melalui sejumlah jalur.
Pemanggilan pertama dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat yang tercatat, sementara pemanggilan berikutnya disampaikan melalui pihak terkait dan penasihat hukum Bahtiar.
Kasus yang berkaitan dengan Bahtiar tersebut merupakan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Nilai proyek pengadaan mencapai Rp60 miliar.
Dalam penyidikannya, Kejati Sulsel sebelumnya mengungkap dugaan adanya penggelembungan harga dan indikasi pengadaan yang bermasalah.
Kejati menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar.
Kejati Sulsel juga telah membawa perkara lima tersangka lainnya ke tahap penuntutan.
Pada Juli 2026, lima tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Bahtiar tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.
Sebelumnya, Bahtiar juga pernah diperiksa secara intensif oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel pada Desember 2025.
Pemeriksaan saat itu berlangsung sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Kini, perhatian tertuju pada pemanggilan ketiga yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2026.
Kejati Sulsel menegaskan pentingnya kehadiran Bahtiar agar proses penyidikan dapat berjalan dan perkara tersebut segera memperoleh kejelasan hukum.