Kategori: Sulsel

Polisi Tangkap Pria di Gowa, Diduga Rudapaksa Anak Tirinya Sejak 2021

SulawesiPos.com – Seorang pria berinisial KK (48) ditangkap polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

Polisi menyebut perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak 2021 dengan modus mengancam korban akan dibunuh jika menolak atau menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

KK diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Gowa di sebuah kamar kos di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.

“Pelaku ayahnya sendiri ditangkap di salah satu kamar kos Kelurahan Paccinongan, Somba Opu,” kata Muhalis, Jumat (28/8/2026) dikutip Antara.

Dugaan perbuatan tersebut baru terbongkar setelah korban memberanikan diri mengungkap apa yang dialaminya kepada ibu kandung dan tantenya.

Korban mengaku telah mengalami pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pelaku beberapa kali.

Terbongkar Setelah Korban Berani Bercerita

Dalam pemeriksaan, polisi menduga KK telah melakukan perbuatannya secara berulang sejak 2021.

Korban disebut berada dalam tekanan karena mendapat ancaman pembunuhan apabila menolak maupun mengungkapkan kejadian tersebut.

Pengakuan korban kepada keluarganya kemudian menjadi titik awal terbongkarnya dugaan kekerasan seksual tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menemukan dan mengamankan KK di sebuah kamar kos di wilayah Paccinongan.

Penangkapan itu turut memicu reaksi emosional dari istri KK. Ia disebut histeris setelah mengetahui dugaan perbuatan suaminya terhadap anaknya sendiri dan kemudian jatuh pingsan ketika pelaku dibawa polisi ke kantor.

Muhalis mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap KK untuk mendalami kasus tersebut.

“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Apabila terbukti, pelaku disangkakan Undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.

Jika hasil penyidikan membuktikan dugaan tersebut, KK akan dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi menerapkan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Nur Ainun Afiah

Bagikan
Diterbitkan oleh
Nur Ainun Afiah
Tag: pemerkosaan di gowa kekerasan seksual anak Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin rudapaksa anak tiri Dugaan Pelecehan