Pengaduan resmi yang dilayangkan Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi ke Badan Kehormatan atas dugaan pelanggaran etika Ketua DPRD Bone
SulawesiPos.com – Polemik dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, memasuki babak baru.
Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (COLLIPUJIE) resmi mengajukan pengaduan tertulis kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone, Senin (3/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pernyataan Badan Kehormatan DPRD Bone yang sebelumnya menyebut proses penanganan dugaan pelanggaran etik baru dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi dari masyarakat.
Ketua Umum COLLIPUJIE, Andi Afdhal, mengatakan pengaduan yang diajukan bukan bertujuan menghakimi individu tertentu, melainkan mendorong mekanisme penegakan etik berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami hadir bukan untuk menghakimi seseorang, tetapi untuk memastikan mekanisme etik berjalan sebagaimana mestinya. Justru pengaduan ini merupakan ikhtiar menyelamatkan marwah DPRD Kabupaten Bone sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat,” tegas Andi Afdhal.
Menurutnya, setelah BK DPRD Bone menyatakan menunggu adanya laporan tertulis, pihaknya mengambil inisiatif memenuhi syarat administratif tersebut agar proses pemeriksaan dapat segera dilakukan.
“Karena BK telah menyatakan menunggu surat pengaduan, maka hari ini kami menyerahkannya secara resmi. Kami berharap Badan Kehormatan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku, tanpa ada lagi alasan untuk menunda proses,” ujarnya.
Afdhal menilai, pemeriksaan etik menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga legislatif di tengah sorotan publik.
Menurutnya, proses tersebut bukan semata untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan memastikan setiap dugaan yang muncul dapat diuji secara objektif melalui mekanisme yang sah.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang akan berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
COLLIPUJIE berharap Badan Kehormatan DPRD Bone dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD tetap terjaga.
“Marwah lembaga tidak dijaga dengan menutup persoalan, tetapi dengan keberanian menegakkan etika secara adil dan terbuka. Kami percaya Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab moral untuk membuktikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone, Bahtiar Malla mengaku belum bisa memanggil Ketua DPRD Bone baik itu pemeriksaan maupun klarifikasi. Politisi PDIP itu beralasan belum ada aduan tertulis yang masuk ke Meja BK.
“Untuk dugaan pelanggaran Etika Ketua DPRD Bone, kita tidak bisa proses selama tidak ada aduan yang masuk,” ucap mantan wartawan tersebut. (kar)