Categories: Sulsel

Polisi Gagalkan Keberangkatan 7 Calon PMI Ilegal ke Sarawak lewat Bandara Makassar, 1 Perekrut Ditangkap

SulawesiPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menggagalkan upaya pemberangkatan tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Sarawak, Malaysia, melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Abdul Rahman (38) yang diduga berperan merekrut sekaligus memberangkatkan para calon pekerja secara ilegal.

Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya, Iswandi, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan polisi pada 21 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, para korban diduga akan dipekerjakan di sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah Sarawak tanpa melalui mekanisme resmi penempatan pekerja migran Indonesia.

Selain mengusut proses perekrutan, penyidik juga mendalami dugaan pungutan terhadap para calon pekerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, setiap korban diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp8 juta.

Panit 1 Subdit 3 PPA dan PPO Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dani Mopile, mengatakan terdapat tujuh calon pekerja migran yang masuk dalam rencana pemberangkatan ke Malaysia.

“Ada tujuh orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di perkebunan sawit,” kata Ipda Dani Mopile kepada wartawan. 

Dani mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi korban guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proses perekrutan maupun pemberangkatan.

Ia juga memastikan satu orang telah diamankan, sedangkan satu terduga lainnya masih dalam pengejaran.

“Satu pelaku yang kami amankan. Satunya lagi Iswandi masih DPO,” ujar Dani. 

Diduga Direkrut untuk Bekerja di Perkebunan Sawit

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para calon PMI tersebut dijanjikan pekerjaan di sektor perkebunan sawit di Sarawak, Malaysia.

Namun, proses keberangkatan diduga tidak melalui prosedur resmi sebagaimana ketentuan penempatan pekerja migran Indonesia.

Penyidik kini masih menelusuri pola perekrutan yang dilakukan para pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran nonprosedural.

Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang sebelumnya telah diberangkatkan menggunakan pola serupa.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan praktik pemberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi menempatkan calon pekerja dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi maupun pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi melalui perusahaan penempatan yang memiliki izin sesuai ketentuan pemerintah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan, dan hak-hak pekerja selama berada di negara tujuan.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban serta memburu satu terduga pelaku yang masih berstatus DPO guna mengungkap secara menyeluruh jaringan pengiriman PMI nonprosedural tersebut.

Kristio D. Reski

Share
Published by
Kristio D. Reski
Tags: Bandara Sultan Hasanuddin Human Trafficking Makassar Malaysia Pekerja Migran Indonesia PMI Nonprosedural Polda Sulsel Sarawak