Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menginstruksikan pengolahan sampah dari sumber rumah tangga
SulawesiPos.com – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mewajibkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dimulai dari sumber melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026. Kebijakan yang diumumkan pada Selasa, 28 Juli 2026 itu menargetkan rumah tangga, kantor, RT/RW, hingga pelaku usaha agar tidak lagi mencampur seluruh sampah sebelum diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA.
Munafri mengatakan gerakan tersebut bisa dimulai dengan cara sederhana dari rumah. Menurut dia, warga tidak memerlukan biaya besar maupun sarana rumit untuk mulai memilah sampah organik dan nonorganik.
“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” kata Munafri, Selasa, 28 Juli 2026.
Instruksi ini menjadi lanjutan dari Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan pelaku usaha. Pemkot Makassar menekankan pemilahan wajib dilakukan sejak dari sumber, baik di rumah, kantor, lingkungan permukiman, maupun tempat usaha.
Dalam praktik dasarnya, satu ember dipakai untuk menampung sampah organik dan satu ember lainnya untuk sampah nonorganik. Sampah organik kemudian diarahkan masuk ke teba atau biopori untuk diolah menjadi kompos, sedangkan sampah nonorganik yang masih memiliki nilai manfaat dibawa ke Bank Sampah Unit atau BSU untuk ditimbang dan dijual.
“Jadi, sangat sederhana, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual,” jelasnya.
Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 membagi sampah ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan sampah residu. Sampah organik dijelaskan sebagai sampah yang mudah terurai, seperti sisa makanan dan serasah. Sementara sampah anorganik berasal dari bahan nonhayati atau produk sintetis, sampah B3 mencakup bahan berbahaya dan beracun termasuk elektronik rusak, sedangkan residu merupakan sampah yang tidak bisa dimanfaatkan kembali secara teknis maupun ekonomis.
Aturan itu juga mewajibkan setiap kantor dan lingkungan menyediakan sarana penampungan sampah terpilah sedikitnya untuk tiga kategori, yakni organik, anorganik, dan residu. Khusus sampah B3, penanganannya diminta dilakukan secara tersendiri sesuai karakteristik bahan berbahaya yang dikandungnya.
Selain memilah, seluruh jajaran Pemkot Makassar, termasuk pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW se-Kota Makassar, diwajibkan menjadi nasabah aktif pada BSU di kantor atau wilayah masing-masing. Setiap lingkungan juga harus membentuk BSU dan menunjuk koordinator pengelola.
“Dengan skema ini, pengelolaan sampah diharapkan tidak berhenti pada aktivitas memilah, tetapi berlanjut pada pencatatan, penimbangan, pengumpulan, pemanfaatan, hingga pengolahan,” demikian isi poin instruksi tersebut.
Pemkot Makassar juga mewajibkan pengolahan sampah organik dari sumber dengan pemanfaatan teknologi tepat guna seperti budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan biopori. Langkah itu diarahkan agar sampah organik, terutama sisa makanan dan serasah, tidak seluruhnya berakhir di TPA.
“Sebaliknya, sampah tersebut dapat dimanfaatkan menjadi kompos, pakan dalam budidaya maggot, maupun produk olahan lainnya,” ujar Munafri.
Instruksi tersebut turut mewajibkan penimbangan sampah minimal sekali dalam sepekan serta pelaporan kegiatan bank sampah dan hasil penimbangan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar. Pelanggaran terhadap ketentuan itu disebut dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pemotongan atau penurunan penilaian e-Kinerja serta evaluasi insentif bagi pejabat, ASN, Non-ASN, dan Ketua RT/RW.
“Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA,” tutup Appi.