Koordinator Forum Komunitas Hijau Achmad Yusran
SulawesiPos.com – Forum Komunitas Hijau atau FKH mendukung kebijakan pemilahan sampah dari rumah yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar sebagai bagian dari pembenahan sistem persampahan. Ketua FKH Achmad Yusran menilai langkah itu bukan ancaman bagi pemulung, melainkan peluang baru untuk memperkuat ekonomi sirkular sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Tamangapa, Antang.
“Kebijakan Pemilihan sampah merupakan bagian penting dari upaya membenahi tata kelola persampahan di Kota Makassar. Ini tidak menghilangkan mata pencaharian pemulung, tapi memberikan peluang,” jelas Achmad Yusran, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Achmad, pengelolaan sampah tidak lagi semestinya hanya bertumpu pada pola kumpul, angkut, lalu buang ke TPA. Ia menekankan pengurangan dan pemilahan harus dimulai dari sumber, mulai rumah tangga, kawasan permukiman, perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia mengatakan pemilahan sampah dari rumah tidak serta-merta menghilangkan mata pencaharian pemulung maupun warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas mengumpulkan barang bekas. Sebaliknya, sistem baru justru dinilai membuat material bernilai ekonomis lebih mudah dikumpulkan dan dimanfaatkan.
“Pemilahan sampah dari rumah tidak berarti menghilangkan mata pencaharian pemulung. Justru sampah yang sudah dipilah memiliki nilai ekonomis dan lebih mudah dimanfaatkan,” kata Achmad.
Achmad menjelaskan material seperti botol plastik, kardus, kertas, kaleng, logam, dan sampah anorganik lain bisa dipisahkan sejak dari rumah sebelum masuk ke tempat pembuangan. Material itu kemudian dapat dikumpulkan dan disalurkan melalui bank sampah maupun Bank Sampah Unit atau BSU yang berada lebih dekat dengan lingkungan masyarakat.
“Apalagi sudah ada bank sampah dan BSU. Pemulung bisa menukarkan atau menjual hasil pemilahan sampah di lokasi yang terdekat. Jadi bukan berarti mereka kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Selama ini, kata Achmad, pemulung banyak bekerja dengan mengambil material bernilai dari sampah yang sudah tercampur. Pola tersebut membuat proses pengumpulan lebih berat karena material ekonomis bercampur dengan sampah organik maupun residu. Dengan pemilahan dari rumah, material yang dapat didaur ulang sudah dipisahkan sejak awal sehingga proses pengumpulan menjadi lebih efektif.
“Kalau sampah sudah dipilah dari sumber, pemulung justru lebih mudah mendapatkan material yang memiliki nilai ekonomi. Ini yang harus kita lihat sebagai peluang,” tegasnya.
Ia menilai pemulung dapat dikembangkan menjadi bagian dari rantai pengelolaan sampah yang lebih tertata, mulai dari pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, hingga penyaluran material kepada pihak yang membutuhkan bahan baku daur ulang. Menurut dia, langkah itu tidak hanya berdampak pada pengurangan sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga membuka aktivitas ekonomi baru di tengah masyarakat.
FKH juga menilai masih adanya gunungan sampah di sejumlah titik di Kota Makassar harus menjadi pengingat bahwa persoalan persampahan belum selesai. Achmad mengatakan keberhasilan penanganan sampah tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa cepat sampah diangkut dari lingkungan ke TPA, melainkan dari seberapa besar sampah yang berhasil dikurangi sejak dari sumber.
“Jangan sampai keberhasilan persampahan hanya dilihat dari berapa banyak sampah yang diangkut. Yang lebih penting adalah berapa banyak sampah yang berhasil kita kurangi sejak dari sumber,” tegas Achmad.
Achmad menilai kondisi darurat sampah di Makassar perlu dijadikan momentum untuk membenahi sistem persampahan secara menyeluruh. Menurut dia, masyarakat harus didorong untuk memilah sampah sebelum dibuang, sampah organik diarahkan untuk diolah, sedangkan material anorganik yang memiliki nilai ekonomi dimasukkan ke rantai pemanfaatan kembali dan daur ulang.
“Kalau semua sampah langsung dibuang ke TPA, berapa pun luas TPA dan berapa pun armada yang disiapkan, suatu saat akan penuh. Karena itu, pengurangan dari sumber menjadi kunci,” katanya.
FKH juga mendorong bank sampah, BSU, TPS3R, pemulung, dan pelaku usaha daur ulang diposisikan sebagai bagian dari satu ekosistem pengurangan sampah. Achmad menilai anggapan bahwa pemilahan akan mengurangi ruang kerja pemulung perlu diluruskan karena material yang telah dipilah justru memiliki kualitas lebih baik dan berpotensi menaikkan nilai ekonomi.
“Paradigmanya harus diubah. Pemulung jangan hanya dilihat sebagai orang yang mengais sampah, tetapi sebagai bagian dari rantai ekonomi sirkular yang mengumpulkan material bernilai,” imbuh Achmad.
Ia juga meminta pemerintah mempublikasikan indikator kebijakan persampahan secara berkala, seperti penurunan timbulan sampah, tingkat pemilahan rumah tangga, perkembangan bank sampah dan TPS3R, jumlah material yang berhasil didaur ulang, serta besaran residu yang masuk ke TPA. Selain itu, FKH menilai aspirasi pemulung harus dijawab melalui dialog terbuka agar kelompok tersebut tetap mendapat ruang dalam sistem baru melalui sosialisasi, pendataan, penguatan kelembagaan, dan akses ke BSU.
“Kalau ada kekhawatiran dari pemulung, tentu harus didengar, tetapi jawabannya bukan kembali ke sistem lama. Justru pemulung harus dilibatkan dalam sistem baru,” tegasnya.