Rumah yang dibakar pelaku di Bulukumba
SulawesiPos.com – Kebakaran rumah seorang pensiunan di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, diduga dipakai untuk menutupi aksi pencurian yang lebih dulu terjadi di lokasi tersebut. Polisi kini telah menangkap tiga terduga pelaku setelah penyelidikan kasus yang bermula dari kebakaran rumah korban pada 9 Juli 2026 itu berkembang menjadi dugaan pencurian disertai pembakaran.
Fokus perkara bergeser ketika korban ST (59) menyadari ada barang-barang berharganya yang hilang setelah kebakaran melanda rumahnya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentengnge.
Temuan itu membuat penyidik menilai insiden tersebut tidak berhenti sebagai kebakaran biasa, melainkan berkaitan dengan dugaan kejahatan yang dilakukan sebelum api menghanguskan bangunan.
Penyelidikan kemudian mengarah pada tiga terduga pelaku berinisial SS (18), DR alias A (18), dan TB alias RC (43). Ketiganya ditangkap dalam operasi yang dilakukan Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba pada Rabu (22/7/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid menjelaskan, dari hasil pendalaman perkara, penyidik menemukan dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk memutus jejak setelah barang-barang korban lebih dulu digasak.
“Dari hasil interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing,” ujar AKP Andi Imran.
Di titik itulah peran masing-masing mulai dipetakan. Penyidik menduga TB alias RC menjadi sosok yang menggagas pembakaran rumah setelah aksi pencurian dijalankan oleh komplotan itu.
“TB alias RC diduga mengusulkan agar rumah korban dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak atau bekas pencurian. Sementara dua pelaku lainnya diduga berperan dalam melakukan aksi pencurian,” jelas Kasat Reskrim.
Kerugian korban dalam kasus ini tidak hanya datang dari rumah dan tempat usaha barbershop yang terbakar, tetapi juga dari banyaknya barang berharga yang ikut raib atau musnah.
Polisi mencatat sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian telah diamankan, mulai dari empat ban mobil lengkap dengan velg, televisi LG 46 inci, kompor gas, speaker aktif, enam unit mesin air, delapan tabung gas ukuran tiga kilogram, satu tabung gas 12 kilogram, hingga empat velg mobil Chevrolet Spin beserta ban ring 15.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan barang bukti tambahan yang belum ditemukan. Polisi menegaskan pengusutan perkara belum berhenti pada penangkapan tiga terduga pelaku tersebut.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengusut kasus ini secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.