Ilustrasi Pencurian Motor
SulawesiPos.com – Pelarian MI (26), buronan kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berakhir setelah tiga bulan diburu polisi. Saat diamankan, polisi menemukan fakta baru bahwa pelaku diduga tidak hanya terlibat satu kasus curanmor, tetapi juga sejumlah aksi pencurian lain seperti membobol rumah warga hingga mencuri hewan ternak.
MI ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng di rumahnya, Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, Senin (13/7/2026). Polisi menyebut pelaku diamankan saat sedang tidur tanpa perlawanan.
Kanit Resmob Polres Bantaeng, Aiptu Sabil, mengatakan MI masuk dalam daftar target Operasi Pekat Lipu 2026 setelah diduga melakukan serangkaian tindak pidana di sejumlah lokasi.
“Terduga pelaku merupakan target Operasi Pekat Lipu 2026 setelah kurang lebih tiga bulan melakukan aksinya,” ujar Sabil, Selasa (14/7/2026).
Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada 8 April 2026. Kendaraan tersebut diketahui milik seorang petani yang saat itu memarkir motornya di dekat rumah kosong sebelum pergi ke kebun.
Polisi mengungkap, motor korban hilang ketika ditinggal sekitar satu jam. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan titik terang yang mengarah kepada MI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga membawa kabur motor korban setelah merusak pengaman cakram kendaraan menggunakan batu.
“Pelaku mengakui merusak gembok cakram menggunakan batu, kemudian membawa lari sepeda motor korban,” jelas Sabil.
Selain kasus curanmor tersebut, polisi juga mendalami pengakuan MI yang menyebut dirinya pernah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat lain.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga terlibat pembongkaran rumah, pencurian padi, hingga pencurian ayam milik warga.
“Pelaku mengaku sudah sering melakukan pencurian di beberapa TKP. Selain curanmor, pelaku juga diduga terlibat pembongkaran rumah, pencurian padi, hingga pencurian hewan ternak (ayam),” ungkap Sabil.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah gembok cakram, serta batu yang diduga digunakan untuk merusak pengaman kendaraan.
Saat ini MI telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pengembangan guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lain yang belum terungkap.