Polres Jeneponto Musnahkan 1 Kg Sabu, Diduga Akan Diedarkan ke Bantaeng

SulawesiPos.com – Polres Jeneponto memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram pada Rabu (1/7/2026). Sabu yang disebut bernilai miliaran rupiah itu diamankan di wilayah hukum Jeneponto dan diduga akan diedarkan ke Kabupaten Bantaeng.

Pemusnahan dilakukan di Markas Polres Jeneponto dan disaksikan sejumlah pejabat daerah serta aparat penegak hukum.

Hadir dalam agenda itu Bupati Jeneponto H Paris Yasir, Dandim 1425 Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, jajaran pejabat utama Polres Jeneponto, serta tamu undangan lainnya.

Menurut kepolisian, pemusnahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan telah memenuhi syarat hukum.

Langkah itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki menegaskan pemusnahan tersebut menjadi bentuk keseriusan polisi menutup jalur peredaran narkoba lintas wilayah, khususnya rute Jeneponto-Bantaeng.

“Hari ini kami musnahkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Langkah ini bukti keseriusan kami memberantas jalur lintas wilayah Jeneponto-Bantaeng. Penyelidikan masih diperdalam hingga ke akar rantai pasoknya,” tegas AKBP Haryo Basuki.

BACA JUGA:  Narkoba Senilai Rp90 Miliar Dimusnahkan di Polda Sulsel, 237 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

Di lokasi pemusnahan, seluruh barang bukti sabu dimasukkan ke dalam mesin penghancur atau blender hingga larut dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Proses itu turut didokumentasikan dan disaksikan pihak kejaksaan serta pemerintah daerah sebagai bagian dari arsip hukum.

Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba.

Warga diminta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika lintas daerah.

SulawesiPos.com – Polres Jeneponto memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram pada Rabu (1/7/2026). Sabu yang disebut bernilai miliaran rupiah itu diamankan di wilayah hukum Jeneponto dan diduga akan diedarkan ke Kabupaten Bantaeng.

Pemusnahan dilakukan di Markas Polres Jeneponto dan disaksikan sejumlah pejabat daerah serta aparat penegak hukum.

Hadir dalam agenda itu Bupati Jeneponto H Paris Yasir, Dandim 1425 Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, jajaran pejabat utama Polres Jeneponto, serta tamu undangan lainnya.

Menurut kepolisian, pemusnahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan telah memenuhi syarat hukum.

Langkah itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki menegaskan pemusnahan tersebut menjadi bentuk keseriusan polisi menutup jalur peredaran narkoba lintas wilayah, khususnya rute Jeneponto-Bantaeng.

“Hari ini kami musnahkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Langkah ini bukti keseriusan kami memberantas jalur lintas wilayah Jeneponto-Bantaeng. Penyelidikan masih diperdalam hingga ke akar rantai pasoknya,” tegas AKBP Haryo Basuki.

BACA JUGA:  39 Kasus Dituntaskan, Ribuan Gram Narkoba Dimusnahkan di Tana Toraja

Di lokasi pemusnahan, seluruh barang bukti sabu dimasukkan ke dalam mesin penghancur atau blender hingga larut dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Proses itu turut didokumentasikan dan disaksikan pihak kejaksaan serta pemerintah daerah sebagai bagian dari arsip hukum.

Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba.

Warga diminta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika lintas daerah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru