SulawesiPos.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa semestinya berfokus pada kebijakan pemerintahan yang menjadi objek pengawasan legislatif, bukan melebar hingga menyentuh kehidupan pribadinya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul berkembangnya sejumlah kesaksian dalam sidang Pansus, termasuk yang menyinggung dugaan hubungan pribadi serta polemik pencabutan beasiswa doktoral (S3) milik Rizkila Amran, Senin (22/6/2026).
Husniah mengatakan dirinya menghormati penggunaan Hak Angket DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pemerintah memang layak dikritisi maupun dievaluasi oleh lembaga legislatif.
“Segala bentuk kebijakan yang dibahas mereka di Pansus adalah tugas dari anggota DPRD untuk melaksanakan hak dan kewajibannya,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Rabu (24/6/2026).
Namun, ia menilai pembahasan yang berkembang dalam persidangan sudah bergeser dari substansi hak angket karena mulai menyinggung persoalan yang bersifat pribadi.
“Saya rasa itu sudah melanggar aturan dan tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan DPRD yang terlalu jauh masuk ke ranah pribadi karena itu sifatnya non kebijakan,” katanya.
Pernyataan Husniah muncul setelah sidang Pansus memunculkan sejumlah kesaksian yang menjadi perhatian publik.
Salah satunya berasal dari mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Agus Harahap, yang mengaku pernah mendengar Muhammad Basri alias Basri Kajang menyebut dirinya sebagai kekasih Bupati Gowa.
Keterangan tersebut disampaikan Agus dalam rapat Pansus, namun hingga kini belum disertai alat bukti lain yang menguatkannya.
Selain itu, Pansus juga mendalami proses pembatalan beasiswa doktoral milik Rizkila Amran.
Dalam keterangannya, Rizkila menduga pencabutan beasiswa yang diterimanya tidak semata-mata dipengaruhi pertimbangan akademik atau administrasi, melainkan berkaitan dengan persoalan pribadi.
Rangkaian kesaksian tersebut masih terus didalami oleh Pansus DPRD Gowa untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembatalan beasiswa.
Pansus juga berencana menghadirkan sejumlah saksi lain yang belum memenuhi panggilan, termasuk Muhammad Basri alias Basri Kajang.
Sementara itu, Husniah berharap seluruh proses hak angket tetap berjalan sesuai koridor hukum dan difokuskan pada kebijakan pemerintahan yang menjadi kewenangan DPRD untuk diawasi, tanpa mencampurkan persoalan yang menurutnya berada di luar ruang lingkup pengawasan legislatif.


