SulawesiPos.com – Samsat Pinrang masih mengejar target pendapatan pajak kendaraan sebesar Rp56,1 miliar pada 2026 di tengah program pembebasan denda pajak kendaraan yang berlaku di Sulawesi Selatan. Hingga Kamis (25/6/2026), realisasi penerimaan di daerah itu baru mencapai 30,65 persen atau sekitar Rp17,2 miliar.
Angka tersebut menunjukkan ruang yang masih cukup lebar untuk dikejar pada sisa tahun berjalan. Di sisi lain, program insentif pembebasan denda diharapkan bisa mendorong wajib pajak menunggak agar segera melunasi kewajibannya sekaligus membantu penerimaan daerah.
Target pendapatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada Samsat Pinrang tahun ini mencapai Rp56.134.896.000. Dari jumlah itu, realisasi sementara baru sekitar Rp17,206 miliar, sehingga masih tersisa beban target sekitar Rp38 miliar.
Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Pinrang Andi Arif menjelaskan program tersebut memberi pembebasan denda 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Selain itu, ada pula pengurangan pokok pajak 50 persen bagi kendaraan dengan jatuh tempo 2025 ke bawah.
“Dendanya itu bebas 100 persen kecuali kendaraan baru,” ujar Andi Arif, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, kebijakan itu diharapkan memberi keringanan bagi warga yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan. Samsat Pinrang sendiri, lanjutnya, menjalankan ketentuan teknis yang sudah ditetapkan, sementara penjelasan mengenai latar belakang kebijakan berada pada otoritas di tingkat provinsi.
Program ini berlaku serentak di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, termasuk Pinrang. Dengan insentif tersebut, wajib pajak tidak hanya dibebaskan dari denda, tetapi juga mendapat pengurangan pokok pajak untuk kategori kendaraan tertentu yang sudah menunggak.
Insentif Diharapkan Percepat Pembayaran Tunggakan
Bagi Samsat Pinrang, pembebasan denda tidak hanya berarti bantuan bagi masyarakat, tetapi juga peluang untuk mempercepat pemasukan pajak kendaraan. Capaian 30,65 persen hingga akhir Juni memperlihatkan bahwa percepatan pembayaran tunggakan akan sangat menentukan laju penerimaan pada semester berikutnya.
Andi Arif menyebut evaluasi terhadap dampak program itu belum bisa dihitung sekarang karena masa berlakunya masih berjalan. Karena itu, efektivitas insentif baru akan terlihat setelah program selesai dan seluruh penerimaan dihitung ulang.
Meski demikian, arah kebijakannya sudah terlihat jelas, yakni mendorong warga memanfaatkan keringanan selama masih tersedia. Dalam konteks daerah, skema seperti ini juga menjadi jalan tengah antara kebutuhan meringankan beban ekonomi wajib pajak dan kepentingan pemerintah menjaga pendapatan.
Target yang besar membuat setiap tambahan pembayaran memiliki arti penting. Bila respons masyarakat meningkat dalam beberapa pekan ke depan, program bebas denda bisa menjadi salah satu penopang utama untuk mempersempit selisih antara realisasi dan target tahunan.
Samsat Pinrang pun mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum ini secepatnya. Selain meringankan beban wajib pajak, partisipasi warga juga akan berpengaruh langsung terhadap upaya mengejar target pendapatan pajak kendaraan yang tahun ini dipatok lebih dari Rp56,1 miliar.


