SulawesiPos.com – Sebanyak 200 lebih pekerja di Sulawesi Selatan terancam pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang 2026. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel menyebut laporan tersebut belum seluruhnya menjadi keputusan PHK karena masih dalam proses penanganan dan mediasi.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menyebut laporan yang masuk ke pemerintah berada pada kisaran 200 hingga hampir 300 pekerja.
Namun, angka itu belum dapat langsung dibaca sebagai jumlah pekerja yang sudah resmi kehilangan pekerjaan.
Jayadi menjelaskan, setiap laporan masih harus ditelusuri lebih dulu berdasarkan persoalan yang dihadapi pekerja dan perusahaan.
Pemerintah, kata dia, perlu melihat apakah persoalan itu masih bisa diselesaikan melalui mediasi atau benar-benar mengarah pada PHK.
“Di 2026 informasi yang masuk ke kita itu adalah sekitar 200-an, mau 300-an,” kata Jayadi, Jumat (19/6/2026).
Fokus utama Disnakertrans Sulsel saat ini bukan hanya menghitung jumlah pekerja yang berpotensi terdampak, melainkan memastikan proses penyelesaiannya berjalan sesuai aturan.
Pemerintah berupaya mempertemukan pekerja dan perusahaan agar keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.
Jayadi menegaskan laporan potensi PHK berbeda dengan keputusan PHK yang sudah final. Oleh karena itu, pemerintah masih membuka ruang penanganan sebelum pekerja benar-benar diberhentikan oleh perusahaan.
Ia mengatakan, bila PHK tidak dapat dihindari, pemerintah akan memastikan pekerja mendapatkan hak sesuai ketentuan.
Hak tersebut mencakup pesangon dan perlindungan lain yang melekat pada pekerja terdampak.
Selain pesangon, Disnakertrans Sulsel juga menyoroti akses pekerja terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Informasi ini masuk bukan berarti dia sudah di-PHK. Ini baru laporan yang masuk yang membutuhkan penanganan bagi kami, baik dalam konteks bagaimana misalnya kalau memang betul-betul di-PHK seperti apa hak-hak yang mereka harus dapatkan dan seperti apa kewajiban dunia usaha,” jelasnya.
Jayadi menyebut penyelesaian setiap laporan tidak bisa dilakukan dengan pola yang sama. Pemerintah harus melihat latar persoalan masing-masing perusahaan, kondisi pekerja, serta kemungkinan jalan tengah sebelum PHK menjadi keputusan akhir.
Menurut dia, koordinasi dengan dunia usaha tetap diperlukan untuk menekan potensi pemutusan hubungan kerja.
Disnakertrans Sulsel akan terus mempertemukan pihak perusahaan dan pekerja yang melaporkan persoalan ketenagakerjaan.
Langkah mediasi itu menjadi penting karena laporan potensi PHK menyangkut kepastian penghasilan dan perlindungan sosial pekerja.
Di sisi lain, perusahaan juga diminta memenuhi kewajiban bila keputusan PHK akhirnya tidak dapat dihindari.
Jayadi menilai dunia usaha pada dasarnya tidak menjadikan PHK sebagai pilihan utama selama kondisi perusahaan masih memungkinkan mempertahankan pekerja.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong penyelesaian yang lebih proporsional sebelum keputusan final diambil.
“Tidak ada dunia usaha yang mau PHK orangnya. Hanya kondisi tertentu yang memungkinkan untuk itu. Sehingga tentu perlu dilakukan upaya yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Disnakertrans Sulsel masih menunggu hasil penanganan lanjutan dari laporan yang masuk.
Jumlah pekerja yang benar-benar terdampak PHK baru dapat dipastikan setelah proses mediasi dan verifikasi kasus selesai dilakukan.


