Hendak Tawuran di Jantung Kota Watampone, 8 Remaja Diamankan dengan Senjata Tajam

SulawesiPos.com – Aksi tawuran yang diduga melibatkan sejumlah remaja di Kota Watampone berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon C Pelopor dan Sat Samapta Polres Bone, Sabtu (6/6/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan remaja laki-laki berusia antara 13 hingga 16 tahun beserta sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, anak panah busur, minuman keras, dan kendaraan bermotor yang diduga akan digunakan dalam aksi perang kelompok.

Penggagalan aksi tersebut bermula saat Tim Patroli Gabungan yang dipimpin KBO Sat Samapta Polres Bone, Iptu Sakwan, S.H., selaku Perwira Dalops (Padal), melaksanakan patroli rutin di wilayah Kota Watampone. Tim yang turut melibatkan Danton 3 Kompi 1 Batalyon C Brimob, Ipda Muh. Tahir, S.Sos., dan Ps. Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Bone, Aiptu Muhammad Rasyid, menemukan sekelompok remaja berkumpul dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Gunung Klabat, tepatnya di sekitar SMP Negeri 2 Watampone.

Melihat situasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para remaja. Hasilnya, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan digunakan dalam aksi tawuran.

BACA JUGA:  Tawuran di Jalan Maccini Makassar, Polisi Tangkap 7 Remaja Diduga Dipicu Dendam Lama

Barang bukti yang diamankan meliputi empat bilah parang, satu bilah sabit, tiga anak panah busur, satu botol minuman keras, serta lima unit sepeda motor.

    Aksi tawuran yang diduga melibatkan sejumlah remaja di Kota Watampone berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon C Pelopor dan Sat Samapta Polres Bone, Sabtu (6/6/2026) malam.Aksi tawuran yang diduga melibatkan sejumlah remaja di Kota Watampone berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon C Pelopor dan Sat Samapta Polres Bone, Sabtu (6/6/2026) malam.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan delapan remaja yang diduga akan terlibat dalam aksi perang kelompok. Identitas mereka tidak dipublikasikan secara lengkap karena masih berstatus anak di bawah umur, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Samapta Polres Bone, Kompol Muh. Tahir, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kesiapsiagaan personel yang secara rutin melaksanakan patroli gabungan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Patroli gabungan ini kami laksanakan secara rutin dan intensif untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas maupun kekerasan jalanan. Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang dapat mengganggu keamanan masyarakat, terlebih jika melibatkan anak-anak remaja,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bersenjata Samurai dan Busur Panah, Tiga Pemuda Penyerang Warga Makassar Dibekuk Polisi

Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat dalam mengawasi pergaulan generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak kita. Jangan sampai mereka terlibat dalam perbuatan yang merugikan masa depan mereka sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Usai diamankan, kedelapan remaja beserta seluruh barang bukti diserahkan ke SPKT Polres Bone untuk proses lebih lanjut. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Unit Resum Sat Reskrim Polres Bone guna mengungkap motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rencana aksi tawuran tersebut.

Sementara itu, Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon C Pelopor dan Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bone kembali melanjutkan patroli di sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Bone.

Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan kehadiran personel di tengah masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif. (kar)

BACA JUGA:  31 Pelajar SMP di Gowa Diamankan Usai Konvoi Bawa Sajam, Menangis Saat Bertemu Orang Tua

SulawesiPos.com – Aksi tawuran yang diduga melibatkan sejumlah remaja di Kota Watampone berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon C Pelopor dan Sat Samapta Polres Bone, Sabtu (6/6/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan remaja laki-laki berusia antara 13 hingga 16 tahun beserta sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, anak panah busur, minuman keras, dan kendaraan bermotor yang diduga akan digunakan dalam aksi perang kelompok.

Penggagalan aksi tersebut bermula saat Tim Patroli Gabungan yang dipimpin KBO Sat Samapta Polres Bone, Iptu Sakwan, S.H., selaku Perwira Dalops (Padal), melaksanakan patroli rutin di wilayah Kota Watampone. Tim yang turut melibatkan Danton 3 Kompi 1 Batalyon C Brimob, Ipda Muh. Tahir, S.Sos., dan Ps. Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Bone, Aiptu Muhammad Rasyid, menemukan sekelompok remaja berkumpul dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Gunung Klabat, tepatnya di sekitar SMP Negeri 2 Watampone.

Melihat situasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para remaja. Hasilnya, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan digunakan dalam aksi tawuran.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus 7 Remaja Tawuran di Jalan Maccini Makassar, Pelaku Gertak Lawan Pakai Senjata Mainan

Barang bukti yang diamankan meliputi empat bilah parang, satu bilah sabit, tiga anak panah busur, satu botol minuman keras, serta lima unit sepeda motor.

    Aksi tawuran yang diduga melibatkan sejumlah remaja di Kota Watampone berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon C Pelopor dan Sat Samapta Polres Bone, Sabtu (6/6/2026) malam.Aksi tawuran yang diduga melibatkan sejumlah remaja di Kota Watampone berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon C Pelopor dan Sat Samapta Polres Bone, Sabtu (6/6/2026) malam.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan delapan remaja yang diduga akan terlibat dalam aksi perang kelompok. Identitas mereka tidak dipublikasikan secara lengkap karena masih berstatus anak di bawah umur, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Samapta Polres Bone, Kompol Muh. Tahir, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kesiapsiagaan personel yang secara rutin melaksanakan patroli gabungan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Patroli gabungan ini kami laksanakan secara rutin dan intensif untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas maupun kekerasan jalanan. Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang dapat mengganggu keamanan masyarakat, terlebih jika melibatkan anak-anak remaja,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kapolrestabes Makassar Soroti Dominasi Remaja dalam Kasus Kriminal, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat dalam mengawasi pergaulan generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak kita. Jangan sampai mereka terlibat dalam perbuatan yang merugikan masa depan mereka sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Usai diamankan, kedelapan remaja beserta seluruh barang bukti diserahkan ke SPKT Polres Bone untuk proses lebih lanjut. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Unit Resum Sat Reskrim Polres Bone guna mengungkap motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rencana aksi tawuran tersebut.

Sementara itu, Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon C Pelopor dan Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bone kembali melanjutkan patroli di sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Bone.

Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan kehadiran personel di tengah masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif. (kar)

BACA JUGA:  Bersenjata Samurai dan Busur Panah, Tiga Pemuda Penyerang Warga Makassar Dibekuk Polisi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru