Kronologi Pria di Gowa Tertancap Busur saat Sengketa Lahan, Berawal dari Pemasangan Papan

SulawesiPos.com – Insiden pembusuran yang menimpa seorang pria berinisial AYI di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga dipicu perselisihan terkait sengketa lahan yang masih berproses secara hukum.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Paraikatte, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kamis sore (28/5/2026).

Kejadian bermula ketika sejumlah orang datang ke lokasi sengketa tanah untuk memasang papan penanda di area tersebut.

Namun, tindakan itu dipersoalkan oleh salah seorang warga yang menganggap lahan tersebut masih merupakan bagian dari tanah miliknya.

Perdebatan kemudian terjadi di lokasi dan suasana perlahan memanas. Tak lama berselang, korban datang ke tempat kejadian dan mencoba menemui kelompok yang sedang berada di area sengketa.

Adu mulut antara korban dan beberapa orang di lokasi tidak dapat dihindari. Situasi yang awalnya hanya berupa cekcok verbal berubah ricuh hingga diduga terjadi pengeroyokan terhadap korban.

Di tengah keributan itu, korban terkena anak panah busur yang menghantam bagian rusuk dada sebelah kiri. Korban langsung terjatuh dan mengalami pendarahan.

BACA JUGA:  RSUD Syekh Yusuf Terbakar, Pasien Diungsikan

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan.

Dalam video yang kemudian viral di media sosial, korban tampak dievakuasi menggunakan mobil pikap menuju rumah sakit karena kondisi anak panah masih tertancap di tubuhnya.

Korban akhirnya dilarikan ke RS Muhammadiyah untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Sementara itu, para terduga pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi usai kejadian berlangsung.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan pihak kepolisian telah turun melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait penganiayaan tersebut.

“Identitas beberapa terduga pelaku sudah kami kantongi dan sementara dalam proses pengejaran,” ujarnya.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan rekaman video yang berkaitan dengan kejadian itu.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, konflik tersebut diduga berkaitan dengan sengketa lahan seluas sekitar 86 ribu meter persegi yang saat ini masih menjalani proses perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

SulawesiPos.com – Insiden pembusuran yang menimpa seorang pria berinisial AYI di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga dipicu perselisihan terkait sengketa lahan yang masih berproses secara hukum.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Paraikatte, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kamis sore (28/5/2026).

Kejadian bermula ketika sejumlah orang datang ke lokasi sengketa tanah untuk memasang papan penanda di area tersebut.

Namun, tindakan itu dipersoalkan oleh salah seorang warga yang menganggap lahan tersebut masih merupakan bagian dari tanah miliknya.

Perdebatan kemudian terjadi di lokasi dan suasana perlahan memanas. Tak lama berselang, korban datang ke tempat kejadian dan mencoba menemui kelompok yang sedang berada di area sengketa.

Adu mulut antara korban dan beberapa orang di lokasi tidak dapat dihindari. Situasi yang awalnya hanya berupa cekcok verbal berubah ricuh hingga diduga terjadi pengeroyokan terhadap korban.

Di tengah keributan itu, korban terkena anak panah busur yang menghantam bagian rusuk dada sebelah kiri. Korban langsung terjatuh dan mengalami pendarahan.

BACA JUGA:  RSUD Syekh Yusuf Terbakar, Pasien Diungsikan

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan.

Dalam video yang kemudian viral di media sosial, korban tampak dievakuasi menggunakan mobil pikap menuju rumah sakit karena kondisi anak panah masih tertancap di tubuhnya.

Korban akhirnya dilarikan ke RS Muhammadiyah untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Sementara itu, para terduga pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi usai kejadian berlangsung.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan pihak kepolisian telah turun melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait penganiayaan tersebut.

“Identitas beberapa terduga pelaku sudah kami kantongi dan sementara dalam proses pengejaran,” ujarnya.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan rekaman video yang berkaitan dengan kejadian itu.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, konflik tersebut diduga berkaitan dengan sengketa lahan seluas sekitar 86 ribu meter persegi yang saat ini masih menjalani proses perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru