Bobol Toko Seluler di Bulukumba, Pemuda 20 Tahun Asal Merauke Ditangkap Polisi

SulawesiPos.com – Aksi pencurian handphone di sebuah toko seluler di Kabupaten Bulukumba berhasil diungkap aparat Polsek Ujungbulu hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi.

Seorang pemuda berinisial KM alias TL (20), warga asal Merauke, kini diamankan setelah diduga membobol toko dan membawa kabur sejumlah ponsel.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah toko seluler yang berada di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Senin (18/5/2026) dini hari.

Kasus ini terungkap setelah pegawai toko menemukan kondisi pintu dalam keadaan mencurigakan saat hendak membuka tempat usaha pada pagi hari.

Dua gembok toko dilaporkan telah rusak dan setelah dilakukan pengecekan, sejumlah handphone yang tersimpan di dalam etalase diketahui hilang.

Pemilik toko berinisial MR (30), warga Kecamatan Ujung Bulu, kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari rekaman tersebut, terlihat ciri-ciri pelaku yang diduga masuk ke toko pada saat kondisi sekitar masih sepi.

BACA JUGA: 
Warga Heboh di Jembatan Maros, Pelaku Pencurian Diduga Lompat ke Sungai

Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim bersama Tim URC Polsek Ujungbulu dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Kapolsek Ujungbulu, Rudi, mengatakan polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku pada hari yang sama.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah keluarga pelaku di Jalan M Noor, Kelurahan Loka.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” ujar Iptu Rudi, Rabu (20/5/2026) dikutip JawaPos Group.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit handphone yang diduga hasil pencurian.

Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, total ada enam unit ponsel yang diambil dari toko tersebut.

Pelaku mengaku tiga unit lainnya telah dibuang karena mengira perangkat tersebut rusak dan tidak dapat digunakan.

Polisi hingga kini masih melakukan pencarian terhadap sisa barang bukti tersebut.

Dalam pemeriksaan, KM alias TL mengakui nekat melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone pribadi.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena ini memiliki handphone untuk bermain game dan menonton video,” ungkapnya.

BACA JUGA: 
Aksi Penikaman di Bulukumba, Korban Tewas dalam Perjalanan ke RS

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Ujungbulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

SulawesiPos.com – Aksi pencurian handphone di sebuah toko seluler di Kabupaten Bulukumba berhasil diungkap aparat Polsek Ujungbulu hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi.

Seorang pemuda berinisial KM alias TL (20), warga asal Merauke, kini diamankan setelah diduga membobol toko dan membawa kabur sejumlah ponsel.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah toko seluler yang berada di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Senin (18/5/2026) dini hari.

Kasus ini terungkap setelah pegawai toko menemukan kondisi pintu dalam keadaan mencurigakan saat hendak membuka tempat usaha pada pagi hari.

Dua gembok toko dilaporkan telah rusak dan setelah dilakukan pengecekan, sejumlah handphone yang tersimpan di dalam etalase diketahui hilang.

Pemilik toko berinisial MR (30), warga Kecamatan Ujung Bulu, kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari rekaman tersebut, terlihat ciri-ciri pelaku yang diduga masuk ke toko pada saat kondisi sekitar masih sepi.

BACA JUGA: 
Warga Heboh di Jembatan Maros, Pelaku Pencurian Diduga Lompat ke Sungai

Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim bersama Tim URC Polsek Ujungbulu dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Kapolsek Ujungbulu, Rudi, mengatakan polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku pada hari yang sama.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah keluarga pelaku di Jalan M Noor, Kelurahan Loka.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” ujar Iptu Rudi, Rabu (20/5/2026) dikutip JawaPos Group.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit handphone yang diduga hasil pencurian.

Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, total ada enam unit ponsel yang diambil dari toko tersebut.

Pelaku mengaku tiga unit lainnya telah dibuang karena mengira perangkat tersebut rusak dan tidak dapat digunakan.

Polisi hingga kini masih melakukan pencarian terhadap sisa barang bukti tersebut.

Dalam pemeriksaan, KM alias TL mengakui nekat melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone pribadi.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena ini memiliki handphone untuk bermain game dan menonton video,” ungkapnya.

BACA JUGA: 
Jelang Iduladha, Enam Sapi Hilang dalam Semalam, Polisi Selidiki Aksi Pencurian di Bulukumba

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Ujungbulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru