Campak Merebak di Sulsel, Kemenkes Tetapkan KLB di Tujuh Daerah

SulawesiPos.com – Kementerian Kesehatan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di tujuh wilayah di Sulawesi Selatan.

Daerah yang masuk dalam status KLB tersebut meliputi Makassar, Luwu, Wajo, Sinjai, Bulukumba, Jeneponto, serta Luwu Timur.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sulsel, Muhammad Yusri Yunus, menjelaskan penetapan KLB dilakukan menyusul penyebaran campak yang telah meluas secara nasional.

Kondisi tersebut mendorong Kemenkes mengeluarkan edaran pemetaan wilayah terdampak, termasuk di Sulsel.

“Kemudian ditetapkanlah tujuh daerah KLB campak, meski sebenarnya status KLB ini ditetapkan kabupaten/kota masing-masing, tapi kasusnya telah menyebar secara nasional,” kata Yusri di Makassar, dilansir dari Antara, Minggu, (12/4/2026.)

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sulsel hingga 8 April 2026, tercatat sebanyak 169 anak dinyatakan positif campak setelah menjalani pemeriksaan laboratorium.

Yusri menjelaskan, campak merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan peningkatan kasus sebenarnya sudah mulai terdeteksi sejak akhir 2025. Memasuki awal 2026, tren kasus terus meningkat dari Januari hingga Maret.

BACA JUGA: 
Skrining TBC di Lapas dan Rutan Sulsel, Dinkes Temukan 320 Terdiagnosis Aktif

“Desember 2025 itu baru tersebar di tiga kabupaten, itu pun baru diagnosis dalam bentuk suspek. Nanti pada saat uji klinik, diperiksa di lab dinyatakan positif tapi semenjak ada diagnosis suspek, kita melakukan upaya pencegahan,” ucap dia.

Imunisasi Darurat Digencarkan, Herd Immunity Jadi Kunci

Yusri menyebutkan, edaran Kemenkes terkait pemetaan wilayah terdampak telah disikapi Dinkes Sulsel sejak akhir 2025, seiring mulai terlihatnya tren kenaikan kasus.

Pada Desember 2025, Dinkes Sulsel juga telah mengeluarkan surat edaran kesiapsiagaan dini kepada seluruh kepala daerah di Sulsel.

“Di dalamnya itu menjaga stabilitas layanan, bagaimana pola hidup bersih dan menjaga protokol kesehatan dan sebagainya,” kata Yusri.

Sebagai langkah pengendalian, Dinkes Sulsel juga melaksanakan kegiatan Outbreak Response Immunization (ORI) campak atau imunisasi darurat bagi anak usia 9 hingga 59 bulan untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut.

Dari hasil pendataan, sebagian besar anak yang terinfeksi diketahui belum mendapatkan imunisasi campak sebelumnya, sehingga penguatan herd immunity dinilai sangat penting.

BACA JUGA: 
Campak Merebak di Sulsel, Pemerintah Tetapkan Status KLB Usai Kasus Muncul di Makassar dan Sinjai

“Tidak adanya kekebalan tubuh secara menyeluruh, sehingga yang terkena bisa yang sudah imunisasi dan yang belum kalau virus ini menyebar, artinya semua bisa kena,” kata Yusri.

Sejumlah daerah seperti Sinjai disebut turut terdampak cukup signifikan.

Dinkes Sulsel pun mengimbau masyarakat agar lebih proaktif membawa anak-anak mereka untuk mendapatkan vaksin, khususnya bagi yang belum lengkap imunisasinya maupun yang sudah divaksin, sebagai langkah pencegahan meluasnya KLB campak.

SulawesiPos.com – Kementerian Kesehatan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di tujuh wilayah di Sulawesi Selatan.

Daerah yang masuk dalam status KLB tersebut meliputi Makassar, Luwu, Wajo, Sinjai, Bulukumba, Jeneponto, serta Luwu Timur.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sulsel, Muhammad Yusri Yunus, menjelaskan penetapan KLB dilakukan menyusul penyebaran campak yang telah meluas secara nasional.

Kondisi tersebut mendorong Kemenkes mengeluarkan edaran pemetaan wilayah terdampak, termasuk di Sulsel.

“Kemudian ditetapkanlah tujuh daerah KLB campak, meski sebenarnya status KLB ini ditetapkan kabupaten/kota masing-masing, tapi kasusnya telah menyebar secara nasional,” kata Yusri di Makassar, dilansir dari Antara, Minggu, (12/4/2026.)

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sulsel hingga 8 April 2026, tercatat sebanyak 169 anak dinyatakan positif campak setelah menjalani pemeriksaan laboratorium.

Yusri menjelaskan, campak merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan peningkatan kasus sebenarnya sudah mulai terdeteksi sejak akhir 2025. Memasuki awal 2026, tren kasus terus meningkat dari Januari hingga Maret.

BACA JUGA: 
Dokter Muda Meninggal Diduga Campak, Pakar Ingatkan Pentingnya Vaksinasi untuk Nakes

“Desember 2025 itu baru tersebar di tiga kabupaten, itu pun baru diagnosis dalam bentuk suspek. Nanti pada saat uji klinik, diperiksa di lab dinyatakan positif tapi semenjak ada diagnosis suspek, kita melakukan upaya pencegahan,” ucap dia.

Imunisasi Darurat Digencarkan, Herd Immunity Jadi Kunci

Yusri menyebutkan, edaran Kemenkes terkait pemetaan wilayah terdampak telah disikapi Dinkes Sulsel sejak akhir 2025, seiring mulai terlihatnya tren kenaikan kasus.

Pada Desember 2025, Dinkes Sulsel juga telah mengeluarkan surat edaran kesiapsiagaan dini kepada seluruh kepala daerah di Sulsel.

“Di dalamnya itu menjaga stabilitas layanan, bagaimana pola hidup bersih dan menjaga protokol kesehatan dan sebagainya,” kata Yusri.

Sebagai langkah pengendalian, Dinkes Sulsel juga melaksanakan kegiatan Outbreak Response Immunization (ORI) campak atau imunisasi darurat bagi anak usia 9 hingga 59 bulan untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut.

Dari hasil pendataan, sebagian besar anak yang terinfeksi diketahui belum mendapatkan imunisasi campak sebelumnya, sehingga penguatan herd immunity dinilai sangat penting.

BACA JUGA: 
Campak Merebak di Sulsel, Pemerintah Tetapkan Status KLB Usai Kasus Muncul di Makassar dan Sinjai

“Tidak adanya kekebalan tubuh secara menyeluruh, sehingga yang terkena bisa yang sudah imunisasi dan yang belum kalau virus ini menyebar, artinya semua bisa kena,” kata Yusri.

Sejumlah daerah seperti Sinjai disebut turut terdampak cukup signifikan.

Dinkes Sulsel pun mengimbau masyarakat agar lebih proaktif membawa anak-anak mereka untuk mendapatkan vaksin, khususnya bagi yang belum lengkap imunisasinya maupun yang sudah divaksin, sebagai langkah pencegahan meluasnya KLB campak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru