SulawesiPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene kembali menegaskan keseriusannya dalam menindak kejahatan berbasis digital. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penipuan jasa penukaran uang baru secara daring yang melibatkan seorang perempuan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang data Polres Majene, Rabu (8/4/2026). Kegiatan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Suyuti, serta dihadiri sejumlah jurnalis.
AKP Fredy menjelaskan, penyidik telah menetapkan seorang wanita berinisial NRA (32), wiraswasta asal Makassar, sebagai tersangka dalam dugaan penipuan melalui media elektronik.
Penetapan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/RES MAJENE/SULAWESI BARAT tertanggal 4 Februari 2026, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Dalmiah tertarik pada unggahan Facebook yang menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan kecil. Unggahan itu berasal dari akun bernama Andi Arsyila Asryi yang kemudian diketahui dikelola oleh tersangka.
Waspada Modus Penipuan E-Sertifikasi, BPOM Makassar Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Terkecoh
Tanpa curiga, korban melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp menggunakan nomor yang dicantumkan. Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan layanan penukaran uang dengan tambahan biaya jasa atau jastip.
Meski korban sempat mengajukan pembayaran setelah uang diterima, tersangka bersikukuh meminta pelunasan di awal.
Korban akhirnya mentransfer dana secara bertahap ke rekening BRI milik pelaku hingga mencapai Rp12.200.000 dari total kesepakatan sebesar Rp14.320.000.
Setelah menerima uang, tersangka sempat menginformasikan bahwa pesanan telah dikirim menggunakan mobil ekspedisi. Untuk memperkuat ceritanya, pelaku mengirimkan video dan pesan yang menggambarkan proses pengiriman, termasuk rekaman kendaraan yang diklaim mengalami kendala di perjalanan.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang baru yang dipesan tak kunjung diterima korban.
“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa penukaran uang baru. Uang hasil penipuan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar utang,” jelas AKP Fredy.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, kartu SIM, buku rekening dan kartu ATM, data transaksi keuangan, serta flashdisk berisi dokumen digital seperti percakapan WhatsApp, tangkapan layar, foto, dan video yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
AKP Fredy juga mengungkapkan bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Hasil penyelidikan menunjukkan korban mencapai puluhan orang yang tersebar di berbagai daerah.
Bahkan, selain di wilayah hukum Polres Majene, sedikitnya empat polres lain juga menerima laporan dengan modus serupa, salah satunya ditangani oleh Polrestabes Makassar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan online, terutama penawaran jasa atau barang dengan iming-iming keuntungan di media sosial.
“Jangan mudah percaya dengan penawaran yang tidak jelas. Pastikan melakukan transaksi secara aman dan bijak agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” pungkasnya.

